JAKARTA | duta.co – Bom waktu. Bermula dari nasib tenaga honorer kategori 2 (K2) yang kian suram. Sudah barang mahal, gaji jauh dari standar, masa depan tidak jelas. Walhasil, puluhan ribu tenaga honorer K2 bertekad mogok nasional akhir Oktober ini.

Kalau benar dilakukan, bisa membuat lumpuh kinerja lembaga. Aksi ini dilakukan lantaran pemerintah tidak menunjukkan komitmennya untuk mengangkat para honorer K2 menjadi CPNS. Janji tinggal janji.

Ketua Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), Titi Purwaningsih menerangkan, pihaknya tengah menyiapkan dua agenda besar untuk meminta perhatian Presiden Jokowi terkait nasib honorer K2.

Per­tama, adalah aksi turun ke jalan yang ditargetkan melibatkan 50 ribu honorer K2. Rencananya aksi digelar 30 Oktober bersamaan dengan demo di kantor bupati/walikota masing-masing daerah.

Bila aksi tersebut tidak membawa hasil, rencana kedua dijalankan hon­orer K2, yakni mogok nasional hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Kami tidak main-main dan akan kami laksana­kan bila pemerintah ngeyel,” katanya.

Titi menekankan, aksi mogok nasional akan dilakukan seluruh honorer K2. Baik guru, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, penyuluh, administrasi, dan lain-lain.

“Kami demo dulu tanggal 30. Kalau nggak ditanggapi, be­soknya (31/10) mogok nasional. Kami tidak peduli lagi, buat apa bertahan dengan gaji Rp 150 ribu,” sebutnya.

Dia menyebutkan, aksi dan mogok nasional tidak perlu terjadi jika honorer K2 diperha­tikan oleh pemerintah.

“Apakah selama ini pemerintah tidak melihat betapa tulus pengabdian kami. Kami terus mengabdikan tenaga dan pikiran untuk negara ini. Apakah tuntutan kami ber­lebihan, kami rasa tidak juga, tuntutan kami ada dasarnya kok,” ujarnya.

Pemerintah selalu mengatakan K2 sudah tidak ada lagi tapi di lapangan tenaganya masih digu­nakan. Setiap K2 minta diangkat CPNS, pemerintah selalu be­ralasan tidak ada dana.

“Giliran ada uang, dibuka penerimaan CPNS untuk umum. Honorer K2 dialihkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Apakah salah ka­lau K2 menuntut ketidakadilan ini?” keluh Titi.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyata­kan hanya ada sebanyak 13.345 tenaga honorer K2 yang dinya­takan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Jika dipersentase­kan, jumlah itu hanya sekitar 3 persen dari total 438.590 tenaga honorer K2 yang tercatat dalam database BKN.

Prosesnya Kian Rumit

Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN Iwan Hermanto mengatakan, pegawai honorer K2 yang bisa mengi­kuti seleksi CPNS 2018 harus memenuhi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018.

“Berdasarkan proses seleksi di atas, maka jumlah rekapitulasi data Tenaga Honorer K-II yang memenuhi syarat adalah 13.345,” katanya.

Dalam Peraturan Menteri PANRB no. 36 tahun 2018 disebutkan, untuk dapat mengi­kuti seleksi CPNS Tahun 2018, Tenaga Honorer K2 harus me­menuhi persyaratan, antara lain usia paling tinggi 35 tahun. Selain itu, mereka juga harus masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang.

Syarat lainnya, bagi tenaga pendidik minimal mengantongi ijazah S1 yang diperoleh sebe­lum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K2 pada 3 November 2013. Sementara, bagi Tenaga Kesehatan, mesti berijazah minimal D3 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K2 pada 3 November 2013.

Untuk para honorer K2 yang dinilai layak mengikuti seleksi CPNS, Iwan mengingatkan, mereka wajib melakukan pencetakan ulang kartu tanda bukti peserta Tenaga Honorer Kategori II melalui helpdesk SSCN 2018. Kartu itu harus mencantumkan kualifikasi atau tingkat pendidikan yang digunakan saat pengangkatan tenaga honorer pertama kali. Juga kualifikasi pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan saat pendataan Tenaga Honorer K2. (rmol)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry