
JOMBANG | duta.co – Rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol (Miras) di Kabupaten Jombang terus memantik perdebatan. Di tengah berbagai persoalan mendesak yang dihadapi masyarakat, muncul pertanyaan mengapa justru regulasi tentang minuman beralkohol yang diprioritaskan?
Sorotan itu datang dari Presidium Kaum Muda Nahdliyyin Jombang (KMNJ), A.H. Hamdah. Ia menilai pembahasan Raperda tersebut belum menunjukkan urgensi yang jelas dan berpotensi menimbulkan keresahan publik, terutama karena Jombang selama ini dikenal luas sebagai Kota Santri.
“Pertanyaannya sederhana, apa urgensinya Raperda Miras ini? Mau dibawa ke mana Jombang? Sebagai Kota Santri, mestinya kita memperkuat regulasi yang melindungi masyarakat dari dampak minuman keras, bukan justru membuka ruang yang dapat ditafsirkan sebagai bentuk legalisasi,” tegas Hamdah. (28/6).
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka apa yang menjadi dasar, tujuan, dan arah kebijakan lahirnya Raperda tersebut. Transparansi, kata dia, penting agar tidak memunculkan prasangka maupun spekulasi di ruang publik.
“Publik tentu bertanya, mengapa isu ini yang didahulukan? Apa kepentingan yang melatarbelakanginya? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini harus dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi,” ujarnya.
Hamdah mengingatkan, selama ini berbagai elemen masyarakat bersama aparat penegak hukum, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga pondok pesantren telah berupaya menekan peredaran minuman keras yang kerap dikaitkan dengan berbagai persoalan sosial, mulai kriminalitas, kekerasan, kecelakaan lalu lintas, hingga rusaknya masa depan generasi muda.
Karena itu, ia khawatir apabila regulasi tersebut tidak disusun secara sangat hati-hati, masyarakat akan memaknainya sebagai pelonggaran terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Minuman keras selama ini menjadi musuh bersama. Ketika masih dilarang saja peredarannya sulit dikendalikan, bagaimana jika masyarakat menilai regulasi ini memberi ruang yang lebih longgar? Kekhawatiran itu tentu muncul, terutama dari para orang tua yang memikirkan masa depan anak-anaknya,” katanya.
Lebih jauh, Hamdah menilai pembahasan kebijakan yang menyangkut nilai sosial, moral, dan keagamaan semestinya tidak dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, kalangan pondok pesantren, akademisi, hingga tokoh masyarakat harus dilibatkan sejak awal dalam proses penyusunannya.
“Jombang dikenal sebagai Kota Santri. Karena itu suara para ulama, organisasi keagamaan, akademisi, dan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan. Jangan sampai regulasi yang menyentuh nilai-nilai sosial diputuskan tanpa mendengar aspirasi mereka,” tegasnya.
Atas dasar itu, KMNJ meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang meninjau ulang pembahasan Raperda Miras. Menurut Hamdah, kebijakan publik tidak cukup hanya sah secara prosedural, tetapi juga harus memperoleh legitimasi moral dari masyarakat yang akan merasakan dampaknya.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dihentikan, atau setidaknya dikaji lebih mendalam dengan melibatkan masyarakat secara luas. Jombang memiliki identitas sebagai Kota Santri yang harus dijaga bersama. Kebijakan daerah hendaknya memperkuat karakter itu sekaligus memberikan perlindungan bagi generasi muda dari berbagai ancaman sosial, termasuk penyalahgunaan minuman beralkohol,” pungkasnya.
Bagi Hamdah, kebijakan yang baik bukan sekadar lahir dari ruang sidang, melainkan tumbuh dari aspirasi masyarakat. Semakin terbuka proses pembentukannya, semakin kuat pula legitimasi dan kepercayaan publik terhadap kebijakan tersebut. (din)





































