BERDARAH: Henry J Gunawan saat digelandang paksa petugas dari ruang tahanan menuju ruang sidang PN Surabaya. Tampak tangannya berdarah akibat seteru dengan petugas. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Henry Jocosity Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa menjalani sidang perdana atas kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/9/2017). Saat dibawa ke ruang sidang, tampak darah mengucur dari tangan Henry J Gunawan.

Sekitar 45 menit lamanya, sempat terjadi ketegangan antara petugas kejaksaan dengan Henry. Perserteruan itu terjadi ketika petugas berusaha membawa Henry ke ruang sidang Tirta 1 untuk disidangkan.

Dengan kondisi tangan terborgol, Henry memperlihatkan kondisi tangannya yang terluka dan berdarah. “Ini lihat ya! (kondisi tangan berdarah),” kata Henry sembari memperlihatkan luka di pergelangan tangannya kepada wartawan.

Sepanjang perjalanan menuju ruang sidang, Henry terus-menerus berteriak mengeluhkan sikap petugas kejaksaan yang terkesan kasar sehingga menyebabkan tangannya terluka. “Ini akibat ulah mereka (petugas kejaksaan). Masak seperti ini perlakuannya kepada saya,” keluh pria Henry.

Selain itu, Henry juga mengaku telah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus ini. Menurutnya, ada seseorang yang sengaja merekayasa kasus ini sehingga membuat dirinya akhirnya duduk di kursi terdakwa. “Ini semua rekayasa, semua yang dituduhkan kepada saya itu tidak benar semua,” katanya.

Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim Unggul Warso Mukti bertanya kepada Henry apakah dirinya dalam kondisi sehat. “Cukup sehat pak,” kata Henry menjawab pertanyaan hakim Unggul dan kemudian memerintahkan jaksa membacakan surat dakwaan.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa penuntut umum Ali Prakoso dijelaskan, pada intinya Henry ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan yang dibuat notaris Caroline di Polrestabes Surabaya.

Kasus yang menjerat Henry ini berawal saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah dengan Henry sebesar Rp 4,5 miliar.

Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik kemudian penyidik akhirnya menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Usai pembacaan dakwaan, M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry langsung memprotes keras sikap petugas kejaksaan terhadap Henry.

“Sebelum membacakan eksepsi, mohon izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan protes terlebih dahulu. Bahwa saudara terdakwa (Henry) telah dicederai saat pengamanan. Mohon dipertimbangakan apakah perlu di sini diborgol, sedangkan terdakwa memiliki identitas dan kedudukan yang jelas,” tegasnya.

Dalam eksepsinya, Sidik menilai penahanan terhadap Henry tidaklah sah. Selain itu, Sidik meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima.

“Kami memohon kitanya majelis hakim dakwaan tidak dapat diterima. Menyatakan menunda pemeriksaan terhadap terdakwa sampai menunggu putusan hakim perdata,” pungkas Sidik.

M Sidik juga mengatakaan bahwa prolog peristiwa yang diungkapkan dalam eksepsi tim penasehat hukum tersebut, menunjukan bahwa dari mata rantai tersebut ada terciptanya skenario menjadikan Hendry J Gunawan sebagai pesakitan.

Ia berpendapat perkara ini tidak layak untuk disidangkan karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Masih M Sidik, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diurakan tersebut, akta-akta yang dibuat dihadapan PPAT dan notaris apabila dikaitkan dan hubungkan dengan seloka hukum ‘Het Vermoeden Van het Rechtmatgheid’ yang merupakan asas Presumptio of Yustea Causa dan asas praduga sah, maka surat dakwaan penuntut umum harusnya tidak diterima.

“Berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP perkara ini harus dihentikan dan harus menunggu putusan erkara perdata yangg memiliki relevansi hukum dengan proses pemeriksaan perkara pidana berdasarkan surat dakwaan karena terjadi Prae Judicial Geschill” ujar M Sidik. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry