Henry J Gunawan saat jalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya. Ia bersikeras tak pernah janjikan strata title, Rabu (25/7/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Henry J Gunawan diperiksa sebagai saksi atas kasus Pasar Turi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/7/2018). Dalam keterangannya, Henry mengaku tidak pernah menjanjikan status stan strata title kepada para pedagang.

Sebelum agenda pemeriksaan terdakwa digelar, pada sidang ini Henry lebih dulu mengajukan saksi ahli auditor keuangan. “Benar, nama saya Agus Ariyanto. Saya yang melakukan audit keuangan milik PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Joint Operation,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rochmad.

Hasil dari audit menyatakan bahwa PT GBP Joint Operation memiliki opini wajar dengan pengecualian. Agus menuturkan, biaya pencadangan sertifikat dan BPHTB sudah dicatatkan. “Biaya pencadangan merupakan uang titipan dari para pedagang yang membeli stan. Jika nanti sudah terpenuhi syarat sesuai AJB, maka ini nanti dikeluarkan. Semua dicatat di utang lancar,” terangnya.

Selain itu dari audit yang dilakukan Agus, terungkap bahwa tidak ada dana yang mengalir ke pribadi Henry. “Tidak ada catatan keluar untuk saudara Henry J Gunawan. Sesuai catatan, uang cadangan milik pedagang tidak hilang,” beber Agus.

Agus mengungkapkan, audit merupakan permintaan resmi dari PT GBP sebagai Lead form Joint Investment (JO). “Meski diminta pada April 2018, itu tidak masalah. Standard pemeriksaan memperbolehkan,” tegasnya.

Usai pemeriksaan terhadap Agus, sidang langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sebagai terdakwa, Henry menjelaskan secara detail kasus sengketa di Pasar Turi. “Dulu Direktur Utama PT GBP dijabat La Nyalla Mattalitti, sedangkan saya menjabat sebagai Wakil Direkturnya,” terang Henry.

Saat dicecar pertanyaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal pertemuan di Hotel Mercure, Henry tak membantahnya. Namun menurut Henry, bukan dirinya yang memiliki inisiatif untuk mengadakan pertemuan. “Pada Februari 2013 ada pertemuan, saya saat itu diundang datang sebagai Wakil Dirut. Tapi bukan saya yang membuat pertemuan, saya saat itu diajak Teguh Kinarto,” ungkapnya.

Pada pertemuan dengan para pedagang Pasar Turi tersebut, Henry juga tidak menyangka bahwa hal itu justru menjadi awal dirinya dituduh melalukan penipuan. “Saat itu saya diajak ketemuan dengan para pedagang, katanya ada permintaan agar status lead form dialihkan ke dua perusahaan lain yang tergabung dalam Joint Operation,” katanya.

Saat ditanya apakah saat itu dirinya menjajikan stan dengan status strata title ke para pedagang, Henry langsung menampiknya. “Itu tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan status strata title. Status strata title itu merupakan hasil dari tim legal dengan notaris,” kata pria kelahiran Jember ini.

Henry juga membantah dakwaan yang menyebut ada aliran dana dari PT GBP ke rekening pribadi Henry. “Dalam pembangunan Pasar Turi, perusahaan yang tergabung di joint operation pinjam uang ke saya. Kemudian yang masuk ke rekening saya adalah utang perusahaan join operation,” tegas Henry.

Pada sidang kali ini, Henry bahkan siap jika diminta untuk mengembalikan uang pembelian stan Pasar Turi ke para pedagang. “Sebenarnya Pasar Turi juga menjadi beban saya. Jika para pedagang tidak mau strata title, maka saya siap mengembalikan uangnya,” katanya kepada majelis hakim.

Sementara itu usai sidang, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry menegaskan, dakwaan penggelapan yang dituduhkan kepada Henry telah terbantahkan. “Bahwa sebelum ada beberapa kali transfer uang seperti yang didakwaakan JPU sebagai penggelapan ternyata fakta di persidangan adalah Pak Henry memberikan pinjaman. Total pinjamannya sebesar Rp 5,5 miliar dan di dalam dakwaan tidak disebutkan sumber uangnya itu dari mana. Dan ternyata sumber uang itu dari rekening PT GBP Joint Operation,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pinjaman itu dulu diberikan Henry kepada PT GBP Join Operation untuk membangun Pasar Turi. “Selain itu terkait dakwaan penipuan hal itu terbantahkan. Hal itu dibuktikan bahwa uang yang dibayarkan oleh para pedagang terkait biaya pencadangan sertifikat dan BPHTB semua tercatat di dalam laporan keuangan yang telah diaudit. Perlakuan akunnya tercacat sebagai utang lancar. Jadi semua uang biaya pencadangan sampai saat ini masih ada,” tambahnya.

Agus juga menjelaskan, tuduhan terkait pertemuan di Hotel Mercure juga telah dibantah oleh Henry. Menurutnya, sudah jelas bahwa Henry menyebut bahwa saat itu dirinya diajak ke Hotel Mercure. “Artinya ini kan ada persoalan yang melatarbelakangi, sehingga jadi pertanyaan apa sih niat para pelapor (pedagang) ini? Apa mereka benar-benar ingin agar kios ini kembali dipakai berjualan atau hanya untuk menjatuhkan pribadi Pak Henry?” kata Agus.

Tak hanya itu, Agus menambahkan, meskipun status strata title itu dari legal dan notaris, namun pihak developer bersedia bertanggungjawab jika terjadi sesuatu hal. “Meskipun kami tidak mengetahui dengan jelas, tapi kami cantumkan biaya pencadangan sebagai tanggung jawab,” pungkasnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry