IL (33) Warga Babad Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro saat diamankan di Polres Lamongan, Selasa (23/11).

LAMONGAN | duta.co – Seorang laki-laki berinisial IL (33) warga Dusun Boro Desa Babad Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro, diringkus anggota Satreskoba Polres Lamongan, Selasa (23/11).

Dia diringkus oleh petugas di salah satu warung kopi di Desa Songowareng Kecamatan Bluluk lantaran diduga akan melakukan transaksi barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

“Dari tangan tersangka kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 0,55 gram,” terang Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Akhmad Khusen kepada awak media, Selasa (23/11).

Ia mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini sudah dibawa serta diamankan di Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.

Khusen menjelaskan, penangkapan tersangka ini setelah anggota Satresnarkoba Polres Lamongan mendapatkan informasi tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Bluluk.

“Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Lamongan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Alhasil tersangka berhasil kami amankan di sebuah warung kopi,” ungkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan di badan terhadap tersangka, lanjut AKP Khusen, petugas menemukan barang bukti satu klip sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet warna coklat.

“Kami juga mengamakan barang bukti sebuah HP Samsung A21S warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam NoPol: S- 2879-ABI milik tersangka,” beber dia.

Tersangka beserta dengan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut. “Pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI NO.35 TH 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry