SURABAYA | duta.co – Hendak pesta sabu-sabu (SS), Imam Syafi’I (28), warga Beji RT 6 RW 4, Pakal, Benowo  dan Ainul Arif (25), warga Patemon Gang 1 Surabaya ini tertangkap tangan tengah membawa SS, saat melintas di Jalan Bukit Palma Surabaya.

Kapolsek Pakal, Komisaris Polisi (Kompol) I Gede Suartika mengatakan, saat itu Unit Reskrim sedang patroli di lokasi kejadian. Tiba-tiba ada dua orang yang membawa satu bungkus tas plastik warna hitam, dengan mengendarai sepeda motor. “Dua pelaku ini gerak-geriknya mencurigakan, hingga mencoba untuk dekati dan memberhentikan,” ujar Kompol Gede, Senin (3/2).

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini juga mengatakan, sebelum kami hentikan, tas kresek warna hitam yang dibawa oleh Syafi’i, tiba-tiba dibuang. Hal ini membuat polisi semakin curiga kepeda kedua pelaku. Hingga akhirnya polisi menyuruh kedua pelaku untuk turun dari kendaraannya untuk diperiksa. “Saat kami tanya keduanya berdalih itu hanya sampah yang ada dalam tas plastik,” ucapnya.

Namum polisi tidak percaya begitu saja dengan dalih kedua pelaku. Anggota kemudian menyeruh keduanya untuk mengambil tas kresek yang telah dibuangnya itu. Pasca diambil, tas kresek tersebut kemudian diserahkan ke polisi.

Saat dibuka oleh tersangka Syafi’i, ternyata ada satu poket SS kecil berukuran 1,30 gram dan satu botol air mineral yang sudah dimodifikasi. Dari sini keduanya lantas mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan hendak digunakan oleh kedua pelaku.

Tanpa pikir panjang, keduanya kemudian dikeler ke Mapolsek Pakal untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dihadapan penyidik, kedua pelaku mengaku akan berpesta SS di kos Jalan Babat Jerawat. “Saya ngajak Ainul, karena dia teman saya ngamen dulu,” ucap Imam Syafi’i.

Bapak dua anak ini juga mengaku, dia mendaptkan barang haram ini dari seorang temanya berinisial JAI, yang kini masih buron. “Saya dua kali beli di JAI, satu poketnya Rp 150 ribu,” akunya.

Disisi lain, Ainul, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang tatto ini juga mengatakan, dia baru pertama kali mengkonsumsi barang haram tersebut. “Saya diajak Syafi’i, biasanya ya di Kosnya Syafi’i di Babat Jerawat,” ujarnya.

Kini tukang tato dan pengamen ini harus mendekam dibalik sel tahanan Polsek Pakal untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kedua pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry