DIAMANKAN: Suparman dan Putri Aprilia saat diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Sudah tahu dilarang dan melanggar hukum masih saja dilakukan. Itulah yang dialami pasangan suami istri (pasutri), Suparman (31) warga jalan Gajah Magersari, Sidoarjo dan Putri Aprilia (22), warga Jl Rungkut Penjaringan Asri 14 Blok PS-1A No. 23 Surabaya. Keduanya digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti, 1poket plastik kecil sabu dengan berat 1,42 gram, 1 poket plastik kecil sabu dengan berat 1,25 gram, dan 1 pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu dengan berat 5,17 gram.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Redik Tribawanto mengatakan, keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selama ini, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pasutri ini seringkali melakukan pesta narkoba.

“Kami tangkap keduanya di Parkiran Hotel Pop jalan Raya Diponegoro No. 33 Surabaya. Ternyata mereka hendak pesta disana,” katanya, Kamis (3/8).

Dia mengatakan, dalam pemeriksaan, aktivitas penyalahgunaan narkoba sabu ini sudah dilakukan keduanya sejak dua bulan terakhir.

“Mereka sama-sama tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka juga pecandu berat sabu. Makanya, begitu ada informasi , mereka kami tangkap,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, kata Redik, kedua tersangka ini mendapatkan barang dari seorang yang berada di wilayah Surabaya. “Sampai saat ini kami mengembangkan dari mana barang ini dia dapat,” tegas Redik

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya kini tersangka suami istri mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry