
LAMONGAN | duta.co – Apresiasi layak diberikan Polres Lamongan. Lemaga hukum ini berhasil membekuk buronanya, Elda Nura Zilawati (27) Warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, saat hendak kabur ke Malaysia. Tersangka kasus Arisan Bodong, ini kini meringkuk di Rumah Tahanan Polres Lamongan. Sukses ini disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto, di Mapolres setempat, Rabu (27/8/2024).
Kepada awak media, Kapolres Agus Dwi Suryanto mengungkapkan, petugas berhasil menangkap tersangka ENZ di Bandara Udara Internasional Juanda Surabaya, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (22/8/2025). “Kami berhasil menangkap tersangka di bandara (Juanda). Ia hendak kabur ke Malaysia,” katanya.
Lebih jauh Kapolres Agus menyampaikan, dalam kasus Arisan Bodong ini melibatkan kurang lebih 144 orang. Mereka berasal dari Kabupaten Lamongan dan sekitarnya. Sedangkan kerugian yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka kurang lebih Rp 20 Miliar.
Menyinggung modus operandi yang dijalankan tersangka, Kapolres Agus Dwi menyatakan, tersangka bukan hanya promosi arisannya yang dibidani bukan hanya melalui getok tular saja. Lebih dari itu, tersangka juga memanfaatkan media sosial.
Berkat promosi, terlebih perolehan yang menjanjikan, sehingga banyak calon anggota yang tergiur. “Sehingga banyak yang gabung,” katanya.

Besaran nilai dan durasi arisan, lanjut Kapolres Agus, masing – masing angggota berbeda, sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan kedua belah pihak. Sesuai besaran nilai arisan, maka keuntungan para anggota sangat fariatif, dari memperoleh keuntungan 40 persen hingga 100 persen dari nilai arisan (pokok).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Kapolres Agus lagi, juga terungkap bila dalam menjalankan modusnya, tersangka menerapkan skema gali lubang tutup lubang. Dari hasil penarikan dana arisan anggota baru, oleh tersangka diberikan kepada anggota lama yang waktunya menerima arisan.
Dengan sistem ini, sehingga menciptakan siklus tidak berkesudahan. Sehingga, sampai pada bom waktu, saat tidak ada anggota baru pada beberapa bulan lalu, dana tidak bisa bergulir, hingga terjadi kemacetan. Akibatnya, banyak anggota yang tidak terbayar.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 500.800.000 yang ia simpan di sebuah koperasi simpan pinjam, satu lembar surat pernyataan pembelian tanah senilai 85 juta rupiah, satu unit kendaraan roda dua Honda PCX, satu buah paspor, lima buah cincin emas, dan empat buah tas berbagai merek pemberian dari member tersangka.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.
Tersangka perempuan asal Solokuro bisa dibilang pribadi yang sederhana dan jauh dari gaya hidup berlebih. Hanya, belakangan diketahui tersangka pernah menjadi korban investasi bodong yang melibatkan seorang mahasiswi di Lamongan pada tahun 2022.
Bisa jadi, dari pengalaman itu sehingga tercipta Arisan Bodong, yang hampir sama dengan investasi bodong. “Tersangka pernah menjadi korban kasus investasi bodong,” ujar Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar.
Kanit 1 Pidum Satreskrim Sunandar juga menambahkan, bila pihaknya sempat melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. Hanya, tersangka tidak memenuhi surat pemanggilan tersebut, hingga petugas mengambil tindakan berupa penjemputan paksa tersangka yang saat itu hendak melarikan diri ke Malaysia. Petugas berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (22/8) sekitar pukul 11.00 WIB dan sampai di Mapolres Lamongan sekitar pukul 12.05 WIB. “Tersangka memiliki suami yang berada di Malaysia,” pungkasnya. (dam)