Tampak tersangka Soendari menjelang penahanan di lobi kantor Kejati Jatim, Senin (2/4/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Soendari (48) warga Jalan Kenjeran Surabaya spontan teriak-teriak di lobi gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sesaat dirinya mengetahui bakal ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) atas dugaan dugaan penyalahgunaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Senin (2/4/2018).

Lebih dari satu jam tersangka meracau di lantai lima gedung Kejati Jatim yang ada di Jalan Ahmad Yani itu. Petugas berupaya menenangkan Soendari, namun tak mampu meredam emosi perempuan setengah baya ini.

Suaminya yang mendampingi juga lebih banyak diam. Lantaran terlalu berisik, petugas lalu menggiring tersangka yang diperiksa sejak pukul 09.00 WIB ini ke lantai dua lobi Kejati Jatim. Di lobi, dia masih terus meracau dan mengeluarkan kalimat protes dengan nada tinggi. “Lihat nanti siapa yang menang, kejaksaan apa saya. Saya tidak mau saya masuk penjara,” teriak Soendari.

Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka baru bersedia digiring ke mobil tahanan setelah kuasa hukumnya, Adil Pranajaya, tiba. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng di Sidoarjo untuk dua puluh hari ke depan. “(Penyidik) terlalu terburu-buru,” kata Adil dimintai tanggapan soal penetapan tersangka dan penahanan kliennya.

Menurut Adil, Pemkot Surabaya tidak memiliki cukup bukti jika lahan kliennya disebut sebagai aset negara. Dengan tegas Adil menyatakan, kliennya memiliki bukti atas tanah yang dia kuasai. Salah satunya peta bidang.

”Jika klien saya tidak punya peta bidang, mana mungkin BPN (Badan Pertanahan Nasional) mengeluarkan sertifikat. Di sisi lain kami masih ajukan gugatan perdata ke pengadilan,” kata Adil.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, Soendari ditahan atas aset berupa lahan milik Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran 254 Surabaya seluas 537 meter persegi. Lahan itu dibeli Pemkot pada 1926, berdasarkan Besluit 4276.

Lahan tersebut dipakai sebagai kantor Kelurahan Rangkah, Tambaksari. Lalu pada 1999, kantor kelurahan pindah ke Jalan Alun-alun Rangkah. “Pada 2003, tersangka membuat peta bidang itu tanpa bukti kepemilikan sah,” katanya.

Selanjutnya pada 2004, ada proyek pelebaran akses Jembatan Suramadu dan lahan tersebut masuk lahan yang terkena proyek. Warung milik tersangka di lahan tersebut terkena gusur dengan ganti rugi bangunan Rp116 juta.

Namun, tersangka menolak dan mengajukan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tersangka malah memasuki lahan itu pada 2008. Tersangka menjual lahan itu ke pihak lain pada 2014 seharga Rp 2 miliar lebih. “Petugas punya bukti cukup dan menetapkan Soendari sebagai tersangka,” ujarnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry