JAKARTA | duta.co – Lagi-lagi muncul kabar KTP- elektronik terkait China. Kali ini heboh warga negara (WN) China memiliki KTP-el serupa dengan KTP-el yang dipakai oleh warga negara Indonesia (WNI). Hal ini menimbulkan banyak spekulasi di publik mengingat sekarang menjelang Pilpres 2019.
Semua pihak mencium gelagat tidak beres dalam kasus ini.  Sekjen Jaringan Aktivis Prodem Satyo Purwanto bahkan menduga sebaran informasi tersebut memiliki agenda tersembunyi untuk kepentingan Pilpres 2019.
“Logikanya menurut saya ada yang tidak beres, masak WNA bisa dapat KTP-el yang dipakai warga Indonesia, itu sudah nggak bener,” kata saat dihubungi  Selasa (26/2).

“Patut dicurigai ada hidden agenda (agenda terselubung) untuk Pilpres 2019,” tambah Komeng, sapaan akrabnya.

Jika dipikirkan secara akal sehat, sambungnya, mana mungkin orang asing bisa memiliki KTP-el serupa dengan KTP-el yang dipakai oleh WNI. Walaupun, hal tersebut ada dan diatur dalam UU.

“Bagaimanapun WNA tidak dibenarkan mendapatkan KTP seperti WNI bahkan serupa dan bisa ikut Pemilu memberikan hak suara,” ujarnya heran.

Untuk itu, Komeng meminta agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Presiden Joko Widodo menjelaskan secara gamblang kepada publik soal kasus KTP yang dimiliki WNA asal China ini, sehingga jelas apakah ada kesalahan mal adminitrasi atau memang ada unsur kesengajaan.  Kasus ini pasti akan melebar terkait indikasi dugaan kecurangan Pemilu.

“Presiden dan Mendagri harus klarifikasi, kalau ini mal admin harus ditarik,” pungkas Komeng.

Sebuah kartu identitas mirip KTP-el atas nama Guohui Chen yang lahir di Fujian pada 25 Maret 1997 beredar di media sosial. Perbedaan KTP tersebut dengan KTP-el ada pada kolom asal kewarganegaraan dan masa berlaku.

KTP-el misterius itu tertulis dikeluarkan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan mencantumkan alamat pemilik di Jl. Selamet Perumahan Rancabali No.40 RT/RW 002/004, Desa Muka, Kecamatan Cianjur.  Tertulis juga di KTP itu kalau dia telah menikah. Namun anehnya, dia berkewarganegaraan Tiongkok.
Komisi Pemilihan Umum pun berencana melaporkan beredarnya gambar KTP elektronik milik warga negara Tiongkok
Komisioner KPU Viryan Azis memastikan bahwa warga negara asing tidak punya hak pilih dalam pemilu di Indonesia. Sebab yang berhak menggunakan hak pilih hanyalah warga negara Indonesia.
“Tentu (WNA) tidak bisa menggunakan hak pilih atau tidak punya hak untuk memilih di pemilu kita,” katanya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (26/2).

Menurut Viryan, KPU telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri untuk menelaah masalah tersebut. Hasilnya, ditemukan kalau nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP-el tersebut adalah milik WNI bernama Bahar.

Viryan mengaku sama sekali belum bisa memastikan kalau gambar KTP-el yang beredar hoax atau bukan. Untuk mengetahui tentang itu, pihaknya akan melapor ke polisi.

“Kita serahkan kepada yang lebih ahli. Kita laporkan kepada cyber crime Mabes Polri agar ditelaah lebih dalam apakah foto tersebut hasil editan atau bukan,” pungkasnya. (wis/rmol)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry