Perempuan berjilbab yang pelihara anjing. (Foto: Facebook/Desy Marlina & Helmi Afandi/kumparan)

SURABAYA | duta.co – Sejumlah anggota grup WA (WhatsAap) mempertanyakan hukum wanita muslimah bergelut dengan anjing. Ada yang mempertanyakan kesuciannya, kemanfaatannya sampai madlorotnya.

“Ustadz, terus terang, saya tidak habis pikir bagaimana dengan najis mugholadhohnya. Apakah mereka ini bisa terhindar dari najis tersebut,” demikian seorang nahdliyin melempar soal dalam grup Lemhanah (Lembaga Ketahanan Nahdliyin) – sebuah grup WA yang diisi alumni Ngaji Hasanah Aswaja,  Jumat (30/3/2018).

Kisah wanita bercadar hidup bersama 11 anjing itu, dirilis kumparan.com dua hari lalu. Adalah Hesti Sutrisno, perempuan bercadar yang memelihara anjing dan menuai pro dan kontra. Sebagian masyarakat mengapresiasi apa yang dilakukan Hesti, namun sebagian lainnya mengecam karena Hesti sebagai muslimah memilih untuk memelihara belasan anjing yang dihukumi najis mugholadhoh.

Selain itu banyak orang yang meragukan keislaman Hesti karena bergaul dengan banyak anjing. Tetapi, ia tetap bersikukuh, hanya Tuhanlah yang berhak menilai. Yang pasti, Hesti sudah mensucikan diri kala terkena air liur anjing-anjingnya. Segala tentang hidup dan apa yang dia lakukan telah dipasrahkan pada sang Ilahi.

Kisah serupa ternyata pernah terjadi pada wanita berjilbab lainnya. kumparan.com menurunkan kisah 3 wanita berjilbab yang pelihara anjing. Selain Hesti, adalah Desy Marlina, wanita berhijab asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, ini menjadi malaikat bagi anjing dan kucing yang telantar di jalanan. Dia mengadopsi dan memberi makan anjing dan kucing yang kelaparan.

Kecintaannya terhadap hewan kaki empat tersebut sudah muncul sejak ia kecil. Meski banyak menuai komentar negatif tentang dirinya, Desy tidak mempedulikannya dan tetap fokus pada tujuan baiknya untuk menolong anjing dan kucing yang telantar di jalan.

Kini Desy sudah banyak mengadopsi anjing dan kucing. Jumlahnya pun tak sedikit, melainkan ada 49 kucing dan 115 anjing. Hewan-hewan tersebut dia dapatkan dari jalanan dalam kondisi menyedihkan dan tak terurus.

“Anjing-anjing ini saya dapat di jalan. Kadang dalam kondisi sakit seperti buta atau luka, saya bawa ke rumah. Mereka diobati dan kalau sudah sembuh saya rawat. Kalau mati juga saya kubur selayaknya manusia,” begitu Desy.

Desy mengungkapnya dia mengetahui air liur anjing adalah najis. Untuk menghindari najis tersebut ia selalu bersuci dengan air dan tanah sesuai ajaran Islam setelah bersinggungan dengan anjing.

“Jadi setiap ingin salat, saya selalu mencuci tangan dengan air mengalir minimal tiga kali, lalu berganti pakaian, selalu bawa baju lima setel,” ucapnya.

Selain itu, ada Norashikin Ahmad, wanita berjilbab asal Alor Gajah, Malaysia, menjatuhkan pilihannya untuk merawat anjing dan kucing yang telatar. Sebagai negara yang mayoritas memeluk agama Islam, banyak warga yang protes tindakan Norashikin untuk memelihara anjing.

Dikutip dari Asia One, Senin (26/3), banyak masyarakat yang menyiksa anjing milik Norashikin karena tidak setuju dengan tindakannya yang memelihara anjing. “Sering mendapati anjing saya mati terjerat lehernya saat saya tidak di rumah, mereka disiksa oleh orang-orang yang tidak suka dengannya,” ujar Norashikin

Melihat banyaknya anjing yang terlatar, Norashikin akhirnya membangun pusat perlindungan untuk hewan terlantar di dekat rumahnya.  Norashikin mengaku tiap bulannya menghabiskan sekitar RM3.000 atau sekitar Rp10 juta untuk makanan dan RM10.000 atau sekitar Rp35 juta untuk obat. Namun Norashikin tidak merasa terbebankan karena banyak masyarakat yang juga membantu memberikan dana.

Kumparan juga menurunkan wawancara dengan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam. Menurut Niam yang juga doktor hukum Islam, apa yang dilakukan Hesti, Desy dan Norashikin Ahmad dengan memelihara anjing sah-sah saja, tetapi ada adabnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam (Foto: Dok Pribadi/kumparan)

“Pada prinsipnya, Islam mendorong umatnya untuk berbuat ihsan (kebaikan) pada sesama makhluk, termasuk kepada hewan dan tumbuhan. Kita wajib untuk menjaga keseimbangan ekologis, merawat lingkungan hidup agar lestari dan mencegah terjadilah kerusakan alam,” kata Niam, Rabu (28/3).

Menurut dia, habitat hewan termasuk anjing mesti dijaga keberlangsungan hidupnya. “Melindungi dari kepunahan, tidak boleh menyiksa, dan tidak boleh melakukan perbuatan aniaya,” tambah dia.

Dalam memperlakukan hewan ada adabnya, termasuk hewan yang halal dimakan. “Yang akan disembelih sekalipun ada adabnya, keharusan untuk tetap berbuat ihsan. Tidak boleh ada penyiksaan, mengasah pisau di depan hewan, membiarkannya kelaparan, dan juga tidak boleh menyembelih di depan hewan lain,” tegas Niam yang juga pengajar di UIN Jakarta ini.

Kemudian, lanjut Niam, Dalam Islam, ada beberapa jenis hewan. Ada yang halal dimakan, ada yang tidak halal dimakan. Ada yang dilarang dimakan dan ada yang boleh dimakan. Ada yang dilarang untuk dibunuh dan ada yang diperintahkan untuk dibunuh.

“Hewan yang haram dikonsumsi, ada beberapa kriteria. Pertama, disebutkan eksplisit jenisnya dalam nash. Kedua, disebutkan indikatornya, seperti hewan yang berkuku tajam, hewan buas, hewan yang dilarang dibunuh, hewan yang diperintahkan uNTUK dibunuh, hewan yang hidup di dua alam, serta hewan yang menjijikkan,” imbuh dia.

Namun menurut Niam, anjing bisa dimanfaatkan diantaranya untuk berburu dan untuk menjaga rumah. Dengan demikian, pada hakikatnya ada jenis anjing yang boleh untuk dipelihara.

“Ada juga jenis anjing yang diperintahkan untuk dibinasakan, yaitu jenis al-kalb al-akuur. Intinya, anjing ada beberapa jenis juga. Anjing yang mendatangkan bahaya, tidak boleh. Sedang anjing yang memiliki manfaat khusus, bisa dipelihara sepanjang memahami komodor dan ketentuan hukum Islam,” jelas Niam.

“Dan yang tak kalah penting, tidak mengganggu lingkungan, tidak meresahkan masyarakat dan merusak kerukunan,” tambahnya.

Niam juga mengingatkan, apabila ada anjing yang kelaparan atau membutuhkan makanan, jangan sungkan untuk memberikan makanan. “Kalau ada anjing liar kelaparan, kita punya tanggung jawab untuk menyelamatkannya. Tapi harus dicatat, harus memahami koridor hukum Islam dan etika bertetangga saat memelihara anjing,” tutupnya. (sumber kumparan.com)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry