SURABAYA | duta.co – Terdakwa Victor Sukarno Bachtiar, seorang kurator yang didakwa memalsukan surat tagihan PKPU senilai Rp363,5 juta dalam kasus kepailitan PT Hikara, kembali dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suswanti, menyatakan dalam putusannya, bahwa tindakan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan masalah perdata (onslag ver recht vervolging).
“Kami memutuskan bahwa perbuatan terdakwa Victor Sukarno Bachtiar terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ujar Hakim Suswanti, saat membacakan putusan di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Selasa (30/7/2024).
Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan segera dilepaskan dari tahanan. Majelis hakim juga menyatakan bahwa unsur pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis tidak terpenuhi.
Victor, yang didampingi tim pengacaranya, menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, JPU Darwis menegaskan akan mengajukan kasasi atas putusan ini.
Kasus ini bermula dari pembangunan Hotel Tijili Benoa di Bali oleh PT Hitakara. Setelah rampung pada 2017, 60 dari 270 kamar disewakan kepada tiga individu. Merasa tidak mendapat keuntungan bagi hasil, ketiganya menggunakan jasa Victor dan dua pengacara lainnya untuk menagih.
Victor kemudian mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Hitakara di Pengadilan Niaga Surabaya. Namun, dalam menghitung nilai tagihan, Victor didakwa tidak menggunakan rumusan yang telah ditetapkan dalam perjanjian, melainkan menggunakan metode perhitungannya sendiri.
Akibatnya, PT Hitakara dinyatakan memiliki utang jatuh tempo yang tidak mampu dilunasi, hingga akhirnya diputus pailit dan mengalami kerugian sebesar Rp363,5 juta.
Sebelumnya, Victor dituntut hukuman penjara selama dua tahun oleh JPU. Dua pengacara lainnya, Indra Ari Murto dan Riansyah, juga diadili dalam berkas terpisah atas perkara yang sama. (gal)