HADIR: Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat menghadiri acara Indonesia Channel 2017 yang digelar di gedung berstatus quo Empire Palace. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) yang menyelengarakan acara Indonesia Channel 2017, yakni acara berbentuk sebuah pertunjukan kolosal seni tari dan musik di gedung The Empire Palace, jalan Blauran 57-75 Surabaya pada Jumat (18/8) pilih bungkam. Kemlu RI yang mengklaim pagelaran yang  merupakan acara puncak dari Beasiswa Seni dan Budaya Indonesia (BSBI) 2017 enggan berkomentar terkait vtempat penyelenggaraan acara yang dalam sengketa.

Seperti diketahui, selain Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ada juga nama Walikota Surabaya Tri Rismaharini yang turut menghadiri untuk membuka acara di gedung yang saat ini berstatus quo. Melalui putusan provisi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan pada Rabu (9/8) lalu, hakim memutuskan bahwa aset milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) itu, untuk sementara tidak boleh ada jual beli, sewa menyewa maupun tindakan hukum lainnya.

Status quo gedung megah ini, berlaku saat putusan provisi bernomor 260/Pdt.G/2017/PN Surabaya itu dibacakan oleh hakim dan belum ditentukan kapan berakhirnya. Putusan tersebut buntut dari gugatan perdata yang dilayangkan Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur PT BCM sekaligus istri dari bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja. Rumah tangga pasutri ini sedang proses cerai di pengadilan.

Saat dikonfirmasi, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui juru bicaranya, M FIkser mengakui bahwa acara tersebut yang menyelenggarakan adalah Kemlu RI. “Terkait dengan tempat acara, kami (Pemkot) tidak turut campur. Sehingga bisa dikonfirmasi ke pihak Kemlu RI,” jawabnya melalui pesan yang dikirimkan ke wartawan, Rabu (16/8).

Sedangkan, menteri Retno Marsudi saat dikonfirmasi terkait hal ini, memilih untuk tidak menanggapi pertanyaan wartawan. Ia langsung bergegas masuk ke lift saat ditanya soal surat yang dikirimkan Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea.

Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum penggugat Chinchin, sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan soal status gedung dimana tempat acara Kemlu RI digelar. Surat dikirimkan ke beberapa pihak, antara lain Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Gubernur Jatim Soekarwo dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (16/8).

Dalam suratnya, Hotman juga mencantumkan soal ancaman denda yang haru dibayar Rp 50 juta perhari oleh para pihak yang melanggar putusan hakim.

Sebelumnya, Teguh Suharto Utomo, kuasa hukum Gunawan, saat ditanya komentarnya soal putusan hakim, belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan ke selulernya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry