Ketarangan foto Hamzah

TRENGGALEK | duta.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, jawa Timur, Joko Irianto menegaskan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) beserta lingkup kerjanya menolak dan tidak menerima bingkisan lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah Tahun 2019 Masehi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya , Pemkab Trenggalek yang tidak menerima sesuatu yang biasa disebut dengan Parsel melalui media pamlet yang ditempel di pintu masuk gedung perkantoran bupati/wakil bupati, sekretariat daerah , dinas maupun badan serta kantor kecamatan dan kelurahan.

Joko Irianto menegaskan, kebijakan itu sebagai bentuk komitmen mencegah tindak pidana gratifikasi, dan bentuk pelanggaran disiplin lain sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pemkab Trenggalek berkomitmen untuk tidak menerima parsel maupun bingkisan  jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H,” ungkapnya, Kamis,(23/5) di Trenggalek.

Himbauan tidak menerima parsel dan bingkisan ini terpasang diberbagai kantor instansi pemerintahan, seperti halnya di Pendopo Kabupaten, Kantor Wakil Bupati maupun Sekretariat Daerah.

“Sudah kita sebar pamflet yang berisikan materi tidak menerima parsel hari raya,” tegasnya.

Sekda Joko Irianto, melanjutkan pengumuman ini sebagai bentuk tindak lanjut dari sudah edaran dari KPK soal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, walaupun sudah diterapkan di tahun-tahun sebelumnya.

“Kami juga melarang dan mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak menerima bingkisan Lebaran Idul Fitri,” tuturnya.

Dijelaskannya, tidak ada alasan lagi untuk ASN tidak mengikuti imbauan tersebut. Memang tidak bisa dipungkiri, ada budaya saling berkirim parsel saat  momen Idul Fitri, namun akan menjadi berbeda untuk mereka.

“Pemberian bingkisan bisa saja dikaitkan dengan posisi dan jabatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan,” jelasnya.

Maka,  sebelum ada yang berkirim pihaknya mendahului membuat himbauan untuk tidak menerima parsel dan bingkisan, sehingga bila ada yang berniat memberikan dengan pengumuman ini mereka bisa mengurungkan niatnya.

“Ternyata pamflet ini cukup efektif untuk mencegah kiriman parsel,” tandas Joko Irianto.

Bambang Agus Setiadji, Kepala Inspektorat Kabupaten Trenggalek, menambahkan sebagai bentuk upaya pencegahan gratifikasi ini, Pemkab Trenggalek telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati  nomor : 700/883/406.008/2019 tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan tertanggal 22 Mei 2019.

“Sesuai dengan edaran ini pegawai/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” imbuhnya.

Juga Larang Penggunaan Fasilitas

Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan resiko sanksi pidana.

Berdasarkan UU 20 tahun 2001, apabila PNS/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka  wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja.

“Itu mencakup pula, permintaan dana sumbangan dan atau hadiah sebagai THR baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi Negara,”tegasnya.

Namun , dalam edaran ini gratifikasi yang berupa bingkisan makanan yang mudah rusak  atau kedaluarsa bisa disalurkan sebagai bantuan sosial, dengan tetap melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.

“Kalau untuk sumbangan sosial dibolehkan ,tapi harus melapor kepada atasannya,”jelasnya.

Selain gratifikasi, Bupati melalui edaran ini memerintahkan kepada pimpinan instansi atau lembaga pemerintah untuk melarang penggunaan fasilitas dinas “Untuk kepentingan pribadi sepertihalnya operasional untuk kegiatan mudik lebaran,” terang Kepala Inspektorat ini. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry