TUNJUKKAN BB: Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal menunjukkan barang bukti balok kayu yang digunakan para tahanan Polsek Tambaksari untuk kabur . Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tujuh tahanan Polsek Tambaksari  yang kabur pada Senin (17/4) lalu akhirnya berhasil ditangkap kembali. Satu tahanan yang terakhir ditangkap adalah Moh Imam alias Moh Salman. Dia ditangkap di daerah Madura pada Minggu (23/4) malam.

“Tersangka Moh Imam alias Moh Salman ditangkap tadi malam di Desa Tangkel , Kecamatan Burneh, Bangkalan, Madura pada pukul 21.00 WIB,” kata Kombes Pol Muhammad Iqbal , Kapolrestabes Surabaya, Senin (25/4).

Sebelumnya, polisi telah menangkap enam tersangka. Dua di antaranya ditembak kakinya karena melawan. “Dengan ditangkapnya Moh Imam alias Moh. Salman seluruh tersangka yang kabur sudah berhasil ditangkap kembali semuanya,” jelasnya.

Sebelumnya tiga tahanan berhasil ditangkap pada Selasa (18/4), yakni Fadila Arfan (25), warga Dusun Lingkungan Tumpuk, Wlingi, Blitar (kasus penganiayaan), Jeffry Margaputra (21), warga Jalan Krampung Tengah 5B, Surabaya (kasus pencurian dengan pemberatan), dan Ryan Dwi Saputra, warga Perum Graha Asri Blok CG/25, Sukodono, Sidoarjo (kasus narkoba).

Menyusul Kamis (20/4) Budi Sasmito, warga Jalan Setro 3/21, Surabaya (kasus pencurian dengan pemberatan), M Shohib, warga Jalan Kedung Klinter 5, Surabaya (kasus narkoba). Kemudian pada JUmat (21/4) Saiful Haq, warga Jalan Kedung Rukem 4/53, Surabaya (kasus narkoba) dan pada MInggu (23/4) giliran M Salman warga Kedundung, Sampang, Madura (kasus pencurian dengan pemberatan).

Mereka diancam hukuman lebih berat lantaran tindakannya kabur dari sel tahanan. Selain pasal atas kasus yang dilakukan, polisi bakal menambah pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik negara yakni sel tahanan Polsek Tambaksari ke semua tahanan kabur. “Ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” sebut Iqbal.

Selain itu, kata Iqbal, pihaknya juga menjerat pasal tambahan lagi khusus ke Salman alias Imam yang ditangkap di Madura. Dia dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas saat di BAP di Polsek Tambaksari. “Kami bertindak tegas supaya tidak ada lagi tahanan yang melarikan diri,” tutur Iqbal.

Orang nomor satu di Mapolrestabes Surabaya ini menuturkan, polisi sudah berusaha melakukan pendekatan rohani ke semua tahanan. Yang muslim diajak salat non-muslim juga demikian. “Tapi mereka (tahanan) belum menerima dan kabur, tambahan pasal ini merupakan jawaban tindakan tegas,” cetus Iqbal.

Kaburnya 7 tahanan , lanjut Iqbal, atas inisiator dari Ryan dan Salman alias Imam. Ryan takut menghadapi proses hukum selanjutnya dan tak mau ditahan di Rutan Medaeng. Sedangkan Salman kangen dengan ibu dan keluarganya. “Inisiatif kabur datang dari Ryan dan Salman alias Imam. Mereka kabur lewat kamar mandi dan mencongkel jeruji besi pakai kayu balok,” terang Iqbal.

Mantan Kapolres Gresik dan Sidoarjo ini mengaku bersyukur dan bangga atas tertangkapnya 7 tahanan kabur. Mereka ditangkap dalam kurun tujuh hari. “Alhamdulillah tepat 7 hari kurang. Saya sangat apreasiasi tim yang sudah kerja keras. Mereka mengumpulkan barang bukti dan bukan kerja sederhana,” terang Iqbal.

“Nanti akan saya beri reward tim yang sudah berhasil menangkap tujuh tahanan kabur. Itu sudah pasti,” janji Iqbal tanpa menyebut apa reward yang akan diberikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga menambahkan, penangkapan Salman alias Imam ini yang paling sulit. Apalagi, dia ternyata memalsukan identitasnya. “Nama aslinya M Imam, tapi  di Polsek Tambaksari ngaku Salman. Tempat persembunyiannya di Madura juga daerah pelosok, jadi sulit,” aku Shinto.

Selain menangkap kembali tujuh tahanan yang kabur ini, penyidik Polrestabes Surabaya juga menetapkan satu orang bernama Mustofa yang tidak lain paman dari tersangka Moch Shohib dijadikan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 221 KUHP atau pasal 223 KUHP dengan karena membantu pelarian tersangka Moch Shohib. tom/gal

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry