PILU : Nurseha saat bertemu anaknya Ahmad Syarifudin di Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI| duta.co – Siapapun yang mengalami, pasti tidak kuasa menahan kesedihan saat melihat anak kandung dididik ilmu agama, besar di lingkungan pondok pesantren hingga mampu menjadi ustadz, untuk berbagi ilmu agama.

Pun demikian, Kang Pudin sosok lelaki mandiri, karena orang tuanya bukan dari kalangan mampu, di sela – sela waktu mengajarnya, masih bisa bekerja sebagai kuli mencetak paving.

Ditemui menjelang sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Senin (11/12), Nurseha (75) bapak Kang Pudin, sapaan akrab Ahmad Syarifudin, tak kuasa menahan air mata. Demikian juga sejumlah mahasiswa turut aksi bela santri dan keluarga lainnya, hanya bisa memandangnya dari balik jeruji.

Sangat terlihat, dia berusaha tegar karena sejak kecil telah terbiasa berjiwa mandiri. “Dia sejak di pondok, setelah tamat SD, suka bantu – bantu orang, buat bekal hidup selama mengaji. Termasuk uang buat tukar tambah hp, hasi gaji dari kerja membantu membuat paving,” jelas Nurseha,

Namun tiba – tiba didapat kabar, jika anak pertamanya dari 4 bersaudara ini dijemput polisi saat berada di pondok.

“Dia didatangi polisi, katanya dijadikan saksi atas kasus pencurian HP. Saya sempat ke Polres menanyakan. Begitu juga pihak pengasuh, saat menjadi Khotib Sholat Jumat, KH. Fatchatnuddin Abas mendapatkan keterangan dari Bapak Kapolres, bahwa kasusnya akan dipercepat dan diperingan,” jelas Misroni, kakak ipar Kang Pudin.

Dari status saksi kemudian dijerat Pasal 480 KUHP sebagai penadah, baru diketahui pihak keluarga setelah memasuki proses sidang. “Saya kaget, katanya sebagai saksi sekarang malah terdakwa. Kami baru terima surat lewat pos, setelah 40 hari sejak dia ditahan,” imbuh Misroni.

Atas kejanggalan ini, akhirnya kalangan warga NU melalui GP Ansor Kabupaten Kediri, melakukan Aksi Bela Santri.

“Ini tidak sesuai prosedur, bahwa dia santri yang lugu dan bisa segera mengajar di pondok. Ini merupakan tanggung jawab sosial Ansor. Kami membantu tim kuasa hukum dan berharap kasus ini segera diselesaikan dengan cepat,” jelas Ketua GP Ansor, Munasir Huda.

Terkait tudingan bahwa polisi bekerja tidak sesuai prosedur, Kasat Reskrim AKP Fatih Hanif menjelaskan bahwa pihak telah berupaya bekerja sesuai aturan.

“Kami telah kirim pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga dan saat ini pihak penjual hp, atas nama Muchid telah kami amankan dan berkasnya telah P-21n,” jelas Kasat Reskrim, mengaku bahwa kasus ini berlangsung saat dirinya belum menjabat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakimn Agustinus Yudi Setiawan setelah mendengarkan tuntutan jaksa, akhirnya menyatakan menunda sidang perkara ini dan akan digelar Kamis besok.”Majelis hakim menyatakan menunda sidang ini dan akan digelar Kamis besok. Kami pastikan, tetap menggelar aksi selama proses persidangan,” terang Ketua GP Ansor Kabupaten Kediri. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry