Tampak tim penasehat hukum terdakwa saat memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/7/2019). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Kali kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak bisa menghadirkan dokter visum dari RS Bhayangkara pada lanjutan sidang perkara dugaan penganiayaan yang didakwakan kepada Crhistian Novianto, Sekuriti perumahan Wisata Bukit Mas (WBM).

Sehingga, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini akhirnya mengalami penundaan, Kamis (11/7/2019). Tak pelak, hal ini membuat tim penasehat hukum terdakwa kecewa.

Wellem Mintarja, kordinator tim penasehat hukum terdakwa menerangkan pentingnya peran saksi untuk dihadirkan ke persidangan. Sebab, dari hasil visum terjadi kejanggalan, salah satunya terdapat obat yang tidak ada kolerasinya dengan luka lecet di kaki kiri saksi korban.

“Terdapat obat yang tidak ada kolerasinya dengan luka lecet saksi korban. Misalnya, mengenai asam lambung dan hipertensi itu dimasukkan BAP,” tukas Wellem.

Setelah BAP dipelajari oleh tim penasihat hukum, luka lecet saksi korban tidak ditemukan relevansi antara obat penenang, CT scan kepala dengan luka lecet yang terdapat pada kaki kiri saksi Oscar.

“Disitu (BAP) ada CT scan kepala, obat lambung, obat penenang dan hipertensi kan tidak ada relevasinya dengan luka lecet saksi korban yang sudah diakui dipersidangan,” bebernya.

Wellem berharap, jika saksi dokter yang menerbitkan visum hadir pada persidangan mendatang untuk memberikan jawaban atas kurang adanya relevansi antara luka lecet dengan obat penenang.

Pada persidangan sebelumnya, saksi korban, Oscar dihadapan hakim yang diketua Maxi Sigarlaxi SH MH membenarkan jika terdapat luka lecet pada kakinya. Hal yang sama pada dakwaan jaksa yang menyebut jika terdapat luka pada kaki kiri saksi Oscar. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry