BUSUK : Sejumlah relawan turun membersihkan ikan pembersih kaca di Sungai Kresek Ngadisimo (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Berdasarkan surat dikeluarkan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Kediri, Nomor: 02/XII /2018, berdasarkan sampel air diambil di Sungai Ngadisimo Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri, pada tanggal 22 Desember tahun lalu, dipastikan air dalam kondisi bersih.

Hal ini disampaikan Kabag Humas Protokol Pemerintah Kota Kediri, Apip Permana dalam siaran persnya disampaikan kemarin.

“Bahwa terkait hasil pemeriksaan laboratorium dilakukan tim Labkesda pada 22 Desember lalu atas matinya ribuan ikan sapu-sapu atau biasa disebut ikan pembersih kaca, diketahui kandungan air pada sungai bersih dengan ditandatangani Plt. Kepala Labkesda, dr. HM. Rizal Amin,” jelasnya.

Disinggung apa penyebab matinya ikan, belum ada penjelasan lebih lanjut dikarenakan pihak pemerintah kota memastikan kualitas air sungai.

Diberitakan sebelumnya telah ribuan ikan pembersih kaca, ditemukan mati mengapung di Aliran Sungai Kresek Lingkungan Ngadisimo Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota. Isu yang berkembang, penyebabnya karena buangan limbah cair dari salah satu perusahaan berada di Kecamatan Pesantren. Sejumlah aktivis peduli lingkungan pun mempertanyakan, penyebab ikan yang dianggap kebal atas sejumlah limbah dibanding ikan lainnya.

“Saya juga menunggu hasilnya, karena informasinya sampel air telah diambil dinas terkait untuk diuji laborat,” jelas Budi Nuryawan, aktifis Wild Water Indonesia turut terjun ke lapangan, saat kejadian pada Jumat, tanggal 21 Desember tahun lalu.

Karena baunya cukup busuk dan pengguna jalan yang melintas terpaksa menutup hidung, jajaran Satpol PP Kota Kediri, dibantu anggota Kodim 0809 dan Tagana terjun melakukan pembersihan selama dua hari.

Dengan hasil laboratoirum ini, pihak pemerintah kota memastikan penyebab kematian bukan dikarenakan limbah dan lepas dari jeratan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry