MANTAB : Pelaku hasil Operasi Sikat Semeru 2018 (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co -Tak butuh waktu lama, Polres Kediri Kota berhasil menangkap sebanyak 7 tersangka dalam 12 hari kerja. Mereka adalah pelaku dari 6 kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat selama ini.

Dari ketujuh pelaku yang kini telah diamankan, dua diantaranya adalah MR (32) warga Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto dan AHP (29) warga Desa Sambi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri yang sudah menjadi buronan aparat.

“Keduanya adalah tersangka target Operasi Sikat Semeru 2018 yang dilaksanakan mulai tanggal 4 September sampai dengan 16 September. Dari hasil operasi ini kita berhasil ungkap sebanyak 6 kasus dengan 11 TKP yang berbeda,” beber Kapolres Kediri Kota AKBP Anton Hariyadi SIK MH, Jum’at (21/9) pagi.

Satu diantara para pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan di Mapolres Kediri. Satu lagi masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kediri, bernama RR (40) warga Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi.

RR merupakan tersangka kelas kakap yang sudah menjadi buronan. Dirinya dipergoki petugas di rumahnya saat sedang membenarkan antena TV miliknya. Melihat petugas, pelaku mencoba untuk kabur dengan cara meloncat ke atas rumah tetangga. Namun naas, percobaan kabur pelaku tak berhasil membuatnya terperosok jatuh dan cidera yang membuatnya kini dirawat di rumah sakit.

Tersangka lain, CP (29) warga Desa Sambi Kecamatan Ringinrejo Kabupaten Kediri, SDN (68) warga Desa Papar, AW (28) warga Desa Jetis Kabupaten Ponorogo, EA (28) warga Desa Grompol Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

“Ini semua berasal dari 11 kasus laporan polisi, kemudian kita tindaklanjuti. Namun yang bisa hadirkan di sini hanya lima. Karena ada 2 tersangka yang tidak hadir, satu di Polres Kediri, satunya di rumah sakit,” terang Kapolres Kediri Kota.

Kini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan pelaku ini, para tersangka dijerat hukuman kurungan paling sedikit lima tahun penjara. (ian/nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry