CINA : Pang Kun saat menjalani pemeriksaan di Mako Satpol PP Kota Kediri (duta/Nanang Priyo)

KEDIRI | duta.co -Masuknya sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kediri, dipastikan tidak melanggar aturan yang berlaku di negeri ini. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kediri, Rakha Sukma Purnama.
Seperti kasus satu orang WNA, atas nama Pang Kun berwarga negara Cina, lahir di Guangxi, 23 Pebruari 1995, sebagai pekerja di wilayah Jakarta dengan jabatan Research and Development Manager diamankan Satpol PP Kota Kediri, ternyata hanya sekedar jalan-jalan saja.
Diberitakan sebelumnya, saat jajaran Satpol PP melakukan razia, mengamankan satu orang warga asing berada di rumah kost di Jl. Urip Sumoharjo RT. 03. RW. 05 Lingkungan Jetis Kelurahan Ngronggo Kota Kediri.
Saat pengakuan pertama melakukan teman wanitanya, Rany (34) warga Jl. Pluit Raya 170 RT. 12 RW. 07 Kelurahan Penjaringan Jakarta Utara, bahwa Pang Kun ini sudah tiga tahun berada di Indonesia.
Bahkan awalnya, Rani mengaku jika Pang Kun adalah suaminya. Namun setelah dimintai identitas kemudian meralat jika dia sebagai asisten pada perusahaan handphone merk Vivo. Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Kanim Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan, bahwa PK saat diamankan tidak membawa Paspor sebagai dokumen resmi. Dia hanya membawa SIM A dikeluarkan di Surabaya. Kemudian R merupakan rekan kerja PK yang menemani berjalan-jalan di Kediri dan sekitarnya,” jelas Rakha Sukma Purnama.
Petugas Imigrasi kemudian memberikan waktu kepada R untuk menunjukkan paspor dalam waktu 24 jam.
“Kemudian pada Sabtu, 11 Mei 2019, pukul 08.00 WIB, R sudah kembali ke Kantor Imigrasi Kediri dengan membawa paspor PK beserta notifikasi dari Kemenaker. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran terhadap UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian karena telah menunjukkan paspor dan tidak menyalahgunakan ijin tinggal yang berlaku.” Terang Kanim Kediri.
Selanjutnya pihak Imigrasi Kediri mengijinkan pulang PK dan akan terus berkoordinasi dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Kediri, bila dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran. (nng)
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry