KEDIRI  | duta.co – Aliansi LSM dan Ormas Kediri Raya (ALOKA) kini terus melakukan investigasi atas dugaan pemalsuan dokumen dilakukan Supadi, Kepala Desa Tarokan, Kabupaten Kediri. Selain telah berkirim surat kepada Kapolres Kediri Kota tertanggal 17 Desember 2018, kalangan aktifis ini juga telah mendatangi Polres Nganjuk untuk dilakukan penyidikan.

Dijelaskan Rahmad Mahmudi, Ketua Ormas Menuju Kediri Lebih Baik (MKLB), berdasarkan data yang dimiliki, bahwa Supadi terbukti telah memalsukan dokumen untuk menikah dengan perempuan, dengan status belum kawin.

“Surat keterangan nikah dikeluarkan Kades Kaliboto, nomor 474.2/15/418.99.02/2018 yang menjelaskan jika Supadi dalam status pernikahan belum kawin,” terang Rahmat Mahmudi, saat dikonfirmasi Rabu (23/1).

Menjadikan kasus ini menarik, adanya keterlibatan dua tokoh desa, telah memberikan keterangan palsu. Diterangkan Rahmat Mahmudi, atas dasar inilah menjadikan ALOKA turun tangan untuk melakukan investigasi dengan diawali berkirim surat kepada Kapolres Kediri Kota.

Dikonfirmasi atas penangganan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Andy Purnomo menjelaskan bahwa pihaknya tidak menanggani perkara ini. “Untuk perkara di kami tidak ada, kejadian ini masuk wilayah hukum Polres Nganjuk,” jelasnya.

Namun bila melihat runtut kejadian, bahwa Kades Tarokan ini menikah atas dokumen dikeluarkan Kades Kaliboto. “Seharusnya Polres Kediri Kota bisa mengungkap atas pemalsuan dokumen, bukan atas pernikahannya,” terang Ketua MKLB.

Sesuai isi surat telah dikirim ALOKA, disampaikan kronologi tindak pidana dilakukan Supadi atas surat keterangan dikeluarkan Woko, Kepala Desa Kaliboto Kecamatan Tarokan. Kemudian dijadikan dasar menikah dengan Dewi Atma Mega Wati, warga Desa Rejoso, Nganjuk.  nng

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry