Mantan Sekda Kota Malang, Cipto Wiyono

SURABAYA | duta.co – Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015, sejak Agustus 2017 lalu, hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi belum mengeluarkan laporan perkembangan penyidikan kasus tersebut kepada publik.

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut, belum menjawab pesan yang dikirimkan, Kamis (12/10/2017). Yang menarik untuk diikuti pada perjalanan proses hukum kasus ini adalah adanya upaya KPK yang mengklaim telah mengantongi rekaman suara mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono.

Terkait rekaman suara itu, Cipto sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Cipto dimintai klarifikasi terkait proses komunikasi yang diduga terjadi antara Cipto Wiyono dengan tersangka M Arief Wicaksono, Ketua DPRD Kota Malang. Saat itu, juru bicara KPK mengakui adanya suara dan proses komunikasi Cipto yang perlu pihaknya dalami.

Hingga saat ini, publik belum mengetahui hasil analisa penyidik terkait rekaman suara Cipto tersebut. Berawal adanya rekaman suaranya tersebut membuat nama Cipto disebut-sebut dalam proses penyidikan kasus ini.

Cipto merupakan sosok yang dikenal dekat dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan adik kandungnya sendiri yang bernama MTR seorang aktifis pada sebuah LSM di Trenggalek.

Dunia politik tak asing bagi diri Cipto. Adik kandung Cipto yang lainnya, bernama PGH merupakan anggota DPRD Trenggalek. Sehingga, bermodal pengalamannya serta basic tersebut, Cipto cukup piawai saat menghadapi persoalan pemerintahan. Sehingga, sulit dipercaya apabila nantinya Cipto dinyatakan turut terseret kasus-kasus suap seperti yang ditangani KPK saat ini.

Selain dugaan suap diatas, penyidik KPK juga mengusut kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Pada penyidikan dua kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka. Antara lain, Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono, Kepala Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada Tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono dan Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Mempercepat proses penyidikan, KPK telah memeriksa beberapa saksi. Selain Cipto juga ada nama Wali Kota Malang Mochamad Anton masuk dalam daftar saksi terperiksa.

Dalam dua kasus tersebut, Arief diduga menerima uang ratusan juta dari dua pihak. Pada kasus pertama, dia menerima Rp 700 juta untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. Suap diduga diberikan Jarot Edy Sulistyono.

Sementara, pada kasus suap pengganggaran kembali Jembatan Kendung Kandang, Arief diduga menerima Rp 250 juta. Uang suap itu diduga berasal dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman.

Atas perbuatannya, pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎ eno

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry