SURABAYA | duta.co – Jagat media sosial (Medsos) memang garang. Tidak peduli bulan suci Ramadan, jari-jemari mereka dengan mudah ditutulkan ke perangkat elektronik, isinya relatif penuh kebencian. Termasuk dalam menyikapi kasus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang baru saja ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Macam-macam ulah mereka. Ada yang tertawa sambil modifikasi lagu ‘Baju Baru’ rompi KPK yang dikenakan Gus Yaqut. Ada yang menyoroti Banser duduki gedung KPK. Ada juga yang prihatin karena menggunakan nama NU. Bagi pendukung Gus Yaqut, Banser dinilai layak marah. Ada juga yang menyebut ini proyek diskriminasi.

Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, juga tampak sibuk di medsos. Ia menjelaskan betapa publik salah besar dalam mengomentari masalah. Ia mengaku prihatin, karena perdebatan publik sudah ‘saur manuk’ allias tidak bermutu dan gebyah uyah. Terlebih dilatari suka dan tidak suka. Bahkan Mellisa menyebut penegak hukum memilih gagal paham memahami kasus ini. “Mereka tidak mau paham, mana perbuatan pidana dan mana kebijakan publik,” tegasnya terlihat duta.co, Sabtu (14/3/26) dengan nada heran.

Ia menyebut duit Rp100 miliar yang disita KPK. Publik memahami itu duit Gus Yaqut, padahal bukan. Ironisnya, mereka yang disita duitnya ini, tidak dijadikan tersangka. Itulah sebabnya, Banser berteriak ‘KPK dholim’. Pun tuduhan hendak menyuap Pansus DPR RI, itu tidak pernah muncul dalam pemeriksaan. “Hukum sudah jungkir balik,” komentar netizen.

Kasus Gus Yaqut memang menjadi perhatian publik. Website cnbcindonesia.com mengulik sebatas mana harta kekayaan Gus Yaqut yang kini resmi menjadi tahanan KPK. Penahanan dilakukan usai menjalani pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB. Melansir detiknews, Yaqut hadir di gedung KPK pada pukul 13.05 WIB, siang tadi, Kamis (12/3/2026).

Tampak Yagut mengenakan rompi oranye, digiring dari lantai 2 gedung KPK, dengan tangan diborgol. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut, saat digiring KPK, Kamis (12/3/2026), dikutip dari detiknews.

“Dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jamaah,” sambungnya.

Adapun mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Yaqut Cholil Qoumas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 20 Januari 2025 menunjukkan total kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar.

Dalam laporan tersebut, total harta yang dimiliki Menteri Agama RI itu tercatat sebesar Rp14,55 miliar, yang berasal dari aset properti, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Harta kekayaan terbesar dalam harta Yaqut berasal dari sektor tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp9,52 miliar. Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.

Sementara, harta berupa alat transportasi dan mesin yang dilaporkan sebanyak dua unit mobil dengan total nilai Rp2,21 miliar, yaitu Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 senilai Rp1,95 miliar

Selain aset fisik, Yaqut juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar. Serta, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp220,75 juta.

Dalam laporan tersebut, Yaqut juga mencantumkan utang sebesar Rp800 juta. Setelah dikurangi kewajiban ini, maka total harta kekayaan bersih yang dimilikinya tercatat sebesar Rp13,74 miliar. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry