TRENGGALEK | duta.co – Dalam Operasi Zebra Semeru 2018, jajaran Satlantas Polres Trenggalek, kembali melakukan pola preemtif berbentuk edukasi dengan mendatangi sekolah yang diharapkan menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Bentuk edukasi tersebut, Unit Dikyasa Satlantas Polres Trenggalek terus gencar edukasikan tertib lalu lintas. Kali ini melalui Kanit Dikyasa mensosialisasikan serta membagikan brosur tata tertib berlalu lintas kepada pelajar.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Suprihanto mengatakan, meski Operasi Zebra Semeru 2018 sudah memasuki hari ke-11, namun pihaknya terus mengintensifkan upaya preemtif terhadap berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali pelajar sekolah.

“Kegiatan ini masuk program police goes to school yang memang rutin kita lakukan. Tapi bersamaan dengan berlangsungnya Operasi Zebra Semeru 2108, lebih kita gencarkan lagi,’’ ucapnya, Jumat (9/11/2018).

Menurut Suprihanto, sekolah menjadi salah satu sasaran utama mengingat dari hasil evaluasi, usia pelajar masih menduduki peringkat pertama pelanggar lalu lintas disusul karyawan swasta dan profesi lainnya.

“Satu dari 7 prioritas penindakan operasi zebra 2018 adalah pengendara sepeda motor yang belum cukup umur. Dan ini masih banyak kita temukan di Trenggalek,” imbuhnya.

Sementara, Kanit Dikyasa Satlantas Polres Trenggalek, Iptu Agustyo menjelaskan, dalam edukasi kali ini, pihaknya mengimbau agar siswa-siswi yang belum cukup umur atau belum memiliki SIM tidak mengendarai sepeda motor. Namun demikian bagi yang sudah memiliki SIM hendaknya tetap menaati peraturan yang ada.

“Pakai helm SNI ketika berkendara motor dan lengkapi surat-surat, SIM dan STNK serta taati rambu-rambu lalu lintas. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” tuturnya.

Seperti diketahui, Polres Trenggalek dan jajaran menggelar Operasi Zebra Semeru 2018 selama 14 hari. Dan dimulai sejak tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018 nanti.

Dalam Ops tersebut ada 7 prioritas pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan akan di tindak tegas, Diantaranya pengemudi yang menggunakan ponsel, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, berkendara dalam keadaan baru mengonsumsi narkoba/mabuk, serta pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry