SIDANG: Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani persidangan penoadaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta

JAKARTA | duta.co -Hari ini, Selasa (21/3/2017) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjalani persidangan. Agenda sidang ke 15 yang deigelar di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jl RM Harsono, Ragunan kali ini akan menghadirkan saksi ahli meringankan.

Salah satu anggota tim pengacara Ahok, Humphrey R Djemat menyebut, tiga ahli yang dihadirkan adalah Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kiai Haji Ahmad Ishomuddin, Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati, dan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Djisman Samosir.

KH Ahmad Ishomuddin yang akrab disapa Kiai Ishom cukup intens mencermati keberagaman dan kebudayaan. Dikutip situs NU.or.id misalnya pada Kamis, 13 Oktober 2016, dia menulis soal Islam Bukan Agama Kebencian lewat akun Facebooknya.

Kiai Ishom lantas menjelaskan bahwa api amarah yang menguasai hati sulit dipadamkan saat orang lain berbeda dalam penafsiran dan ekspresi keberagamaan. Kaum beragama pemarah yang memonopoli kebenaran ini dengan tanpa beban dosa menularkan virus kebenciannya kepada siapa saja melalui berbagai media sosial, cepat merambat seperti gelora api melalap kayu bakar.

Selagi pada tempatnya dan waktunya serta tidak berlebihan, kata dia, marah itu tidak dilarang agama. Seperti Rasulullah SAW pun menampakkan amarahnya ketika ada sementara sahabat terlibat pertengkaran saling mempertentangkan ayat-ayat Alquran dengan suara keras terkait soal takdir.

“Itulah marah yang benar, marah yang terkendali, bukan marah yang keliru yaitu marah yang dikotori oleh caci maki, kedengkian apalagi fitnah, marah yang meluluh-lantahkan nama baik orang lain,” tegasnya.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry