
MOJOKERTO | duta.co – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Mojokerto. Mulai 19 Maret (hari ini) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN dapat dicairkan.
Kabar gembira ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota atas LKPJ Kepala Daerah Akhir Tahun 2024, Selasa (18/3/2025).
Sosok yang akrab disapa Ning Ita menyampaikan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari APBD 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA.
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah menandatangani Perwali terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 sudah saya tandatangani. Jadi, per tanggal 19 Maret 2025 besok, semuanya sudah bisa menerima THR,” ujar Ning Ita.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa THR akan diberikan berdasarkan gaji bulan Februari 2025, sementara Gaji ke-13 dihitung berdasarkan gaji bulan Mei 2025. Komponen yang akan diterima dalam THR dan Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah (KKD).
Pemkot Mojokerto telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 21.870.203.908 untuk THR dan Gaji ke 13 ASN, dengan rincian anggaran meliputi Rp 14.025.627.579 dari komponen gaji dan tunjangan melekat, serta Rp 7.844.576.329 dari komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 100% selama satu bulan.
Saat ini, jumlah ASN di Pemkot Mojokerto mencapai 2.575 orang, yang terdiri dari 2.232 PNS, 3 CPNS, dan 340 PPPK. Penerima THR dan Gaji ke-13 selain ASN juga mencakup Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pimpinan dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Menghadapi momen hari besar keagamaan seperti Idulfitri, harga-harga kebutuhan pokok biasanya mengalami kenaikan. Oleh karena itu, dengan pencairan THR dan Gaji ke-13 ini, diharapkan ASN dapat lebih siap menghadapi lonjakan harga tersebut,” pungkasnya. (ywd)