Setya Novanto. (FT/kumparan)

JAKARTA | duta.co – Hari ini, Rabu (15/11/2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Ketua DPR itu ditetapkan kembali menjadi tersangka korupsi e-KTP pada 10 November 2017 lalu.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan lembaganya mengabaikan dalil Novantoyang menyatakan punya hak imunitas sehingga tak bisa diperiksa KPK. “Alasan imunitas ataupun dibutuhkannya persetujuan tertulis dari presiden sebenarnya kalau kita baca UU MD3 secara hati-hati tidak ada ketentuan seperti itu,” katanya, Selasa (14/11/2017).

Sebelumnya Novanto yang menyatakan bahwa sebagai anggota Dewan, ia memiliki hak imunitas sehingga tak bisa diperiksa penegak hukum termasuk KPK tanpa izin Presiden.

Karenanya Novanto berencana tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini. “Sudah saya jelaskan berulang kali bahwa KPK tidak punya wewenang untuk memanggil Setya,” ujar Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya.

Ketua Umum Partai Golkar ini bahkan berencana meminta perlindungan penegak hukum jika KPK meneruskan proses penyidikannya. “Kalau sampai sekarang KPK melakukan sikap di luar hukum yang berlaku, kami akan minta perlindungan kepada penegak hukum,” kata Fredrich.

Menurut Fredrich, manuver lembaga antirasuah yang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kedua kalinya telah melawan konstitusi. Ia bergerak cepat melaporkan pimpinan KPK ke Badan Reserse Kriminal Polri pada malam KPK mengumumkan penetapan Setya sebagai tersangka korupsi proyek yang menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun itu. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry