Muhammad S Hidayat (baju putih), pelapor video buatan Kaesang (ist)

JAKARTA | duta.co – Hari ini, Jumat (7/7/2017) Muhammad Hidayat, pelapor penodaan agama dan ujaran kebencian terhadap Kaesang Pengarep akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Bekasi.

Rencana pemeriksaan itu dibenartkan Hidayat, “ Iya (diperiksa) jam 09.00 WIB,” kata dia. Namun dia menolak memberikan keterangan lebih detil soal ini.

Diketahui, Hidayat melaporkan Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, ke Polres Metro Bekasi karena dugaan penodaan agama dan merendahkan kelompok tertentu dalam masyarakat. Dalam videonya, Kaesang mengkritik soal mengafirkan orang lain dan menyebut kata ndeso.

Nomor pengaduan surat seperti yang viral di media sosial adalah LP/1049/K/VII/2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Hidayat mengatakan anak Presiden itu diduga melanggar Pasal 156 a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 28 Undang Undang ITE terkait dengan kebencian terhadap golongan tertentu.

Unggahan Kaesang yang disoal Hidayat adalah pada 27 Mei 2017 di Yuotube dengan judul #BapakMintaProyek. Sementara kalimat yang diduga dilaporkan itu adalah, “Kita itu harus kerja sama. Bukan malah saling menjelek-jelekkan, mengadu domba, mengkafir-kafirkan orang lain. Apalagi … ada yang enggak mau mensalatkan, padahal sesama muslim, karena punya perbedaan dalam memilih pemimpin. Apaan coba? Dasar ndeso.” net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry