JAKARTA | duta.co – Hari ini, Selasa (31/1/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 5 saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Kelima saksi, dinataranya, dua saksi dari nelayan di Kepulauan Seribu, yaitu Zainudin alias Panel dan Saifudin alias Deni. Berikutnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahlia Umar, juga dihadirkan. “Satu saksi lagi yaitu Ibnu Baskoro sebagai saksi pelapor,” kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry