Musisi Ahmad Dhani Prasetyo saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim beberapa waktu lalu. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Musisi Ahmad Dhani Prasetyo, tersangka kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) rencananya akan dilimpahkan dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim, Senin (14/1/2019).

Hal ini dilakukan setelah berkas perkara Dhani dinyatakan sempurna (P21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan tinggal menunggu penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Jatim.

“Senin (14/1) rencana penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi, Minggu (3/1/2019).

Adanya rencana penyerahan tahap II ini dibenarkan juga oleh Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Sunarta. Menurutnya, berkas perkara Ahmad Dhani sudah dinyatakan sempurnya oleh Jaksa Peneliti. Sehingga pada Senin (14/1) rencananya penyidik Polda Jatim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jatim.

“Surat sudah diterima, begitu juga koordinasi sudah berjalan dengan baik. Insya Allah, Senin besok dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ucap Sunarta.

Ditanya terkait adakah penahanan yang dilakukan Kejati Jatim, Sunarta mengaku akan membahas lagi perihal penahanan Dhani. Sebab, oleh penyidik Polda Jatim, tidak dilakukan penahanan terhadap Dhani. Alasanya karena pasalnya tidak ditahan.

“Kalau dari pasal yang dipersangkakan, tidak memungkinkan untuk ditahan. Karena pasalnya ancaman hukuman pidananya maksimal tiga (tiga) tahun,” tegasnya.

Sunarta menambahkan, pihaknya akan membahas lebih lanjut perihal adakah penahanan atau tidak. Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, Sunarta memastikan masuk penuntutan, sehingga secepatnya akan dilimpah ke Pengadilan dan disidangkan.

“Kalau sudah diserahkan ke kita (tahap II), tinggal masuk ke penuntutan dan segera disidangkan,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahardian sampai berita ini diturunkan masih belum menerima surat panggilan pelimpahan kliennya ke kejati. Menurut dia, jika sampai hari ini surat itu belum diterimanya maka Dhani berpeluang tidak hadir.

“Sampai sekarang belum. Belum ada surat panggilan. Mau datang bagaimana? Surat panggilannya saja belum kami terima. Terlalu dipaksakan memang kasus ini,” ungkap Aldwin.

Ahmad Dhani sebelumnya dilaporkan ke Polda Jatim karena telah berkata tidak pantas melalui video yang diunggah dan tersebar di media sosial. Di dalam video itu dia tampak mengeluarkan kata “idiot” yang diduga merendahkan salah satu ormas agama ketika ketika aksi 2019 ganti presiden beberapa waktu lalu.

Musisi ini disangka telah melanggar Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 25 ayat 3 IND Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dia disangka telah memanfaatkan ITE untuk menyebarkan kebencian kepada seseorang maupun kelompok tertentu. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry