JAKARTA | duta.co – Hari ini, Senin (20/2/2017), mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Irman didakwa menerima uang Rp 100 juta dari pengusaha gula di Sumatera Barat.

“Benar, besok (Senin) agenda putusan,” ujar pengacara Irman, Tommy Singh saat dikonfirmasi, Minggu (19/2/2017).

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana penjara selama 7 tahun terhadap Irman. Jaksa juga menuntut Irman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik Irman Gusman. Pencabutan hak politik diminta berlaku hingga 3 tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

Irman dinilai oleh jaksa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Irman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Irman dinilai telah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri.

Irman dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry