SURABAYA | duta.co – Bos PT Maspion, Alim Markus hari ini, Rabu (24/5/23) berjanji mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia datang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi (gratifikasi) mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI). Sehari kemarin, Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi Kopi Kapal Api, Soedomo Mergonoto yang dicecar KPK.

“Ya! Saksi Alim Markus selaku Direktur PT Indal Alumunium Industry, konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di Gedung Merah Putih KPK,” demikian Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (23/5).

Seperti kita tahu, KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi oleh Saiful Ilah selaku mantan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.

Abah Ipul, panggilan akrabnya, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi demi kepentingan penyidikan. Menurut KPK, selama masa jabatannya, ia diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Keterangan foto solopos.com

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS dan beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keterkaitan Alim Markus dengan Saiful Ilah akan segera diketahui setelah rampungnya pemeriksaan KPK.

KPK sendiri telah mengobok-obok proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. Lembaga anti rasuah  ini sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK menyita barang bukti uang senilai Rp 1,8 miliar.

Terdapat sejumlah nama penerima suap di kasus Bupati Sidaorjo Saiful Ilah, masa periode 2010-2015 dan 2016-2021. Mereka antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji. Sementara pemberi adalah swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Ali menjelaskan, perkara gratifikasi di Pemkab Sidoarjo merupakan tindak lanjut dari fakta hukum persidangan kasus suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.

“Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh majelis hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastruktur di Pemkab Sidoarjo,” tutur Ali.

Sebelumnya, dugaan gratifikasi ini merupakan pengembangan penyidikan di kasus mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Dia terjerat kasus suap proyek infrastruktur di Dinas PUPR.

Padahal, Saiful Ilah baru saja bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022. (harianjogja.com)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry