DIPERIKSA 7,5 JAM: Sylviana Murni usai diperiksa Bareskrim di Gedung Ombudsman Jakarta, Jumat (20/1/2017).
DIPERIKSA 7,5 JAM: Sylviana Murni usai diperiksa Bareskrim di Gedung Ombudsman Jakarta, Jumat (20/1/2017).

JAKARTA | duta.co – Hari ini, Rabu (8/2/2017) Penyidik Bareskrim Polri bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Pramuka DKI Jakarta

“Gelar perkara dilaksanakan di Gedung BPK, Jakarta Pusat,” kata Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Adi Deriyan, Selasa (7/2/2017).

Sebelumnya, penyidik telah dua kali meminta keterangan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni sebagai saksi dalam kasus itu. Pada periode 2014 dan 2015, yang terindikasi terjadi penyelewengan, Sylviana menjabat Ketua Kwarda DKI Jakarta.

Penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi. Para saksi berasal dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kwarda DKI, serta pihak-pihak lain yang berhubungan dengan Kwarda DKI. Begitu pula dengan perusahaan akuntan publik yang diklaim Sylviana telah mengaudit penggunaan dana hibah Kwarda DKI sebesar Rp6,8 miliar tersebut.

Pada 2014 Sylviana mengklaim telah mengembalikan dana sisa Rp34 juta dan Rp801 juta pada 2015 ke Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, kata Sylviana, dana sebesar Rp6,8 miliar tersebut bukan hanya dialokasikan bagi Kwarda DKI, melainkan juga untuk 44 kwartir ranting dan enam kwartir cabang.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, penyidik kini masih berkoordinasi dengan ahli konstruksi. Dalam kasus itu Sylvi juga masih berstatus sebagai saksi.

Di tempat terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya akan memanggil pengembang dari pembangunan Masjid Al-Fauz. Soal pengusutan kasus pidana yang terkait dengan calon gubernur ataupun wakil gubernur, Boy Rafli mengatakan proses hukumnya akan tetap berjalan normal. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry