Ustad Bachtiar Nasir (IST)
Ustad Bachtiar Nasir (IST)

JAKARTA | duta.co – Hari ini, Jumat (10/2/2017)Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang Yayasan Keadilan Untuk Semua.

“Benar ada pemanggilan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, Kamis (9/2/2017) malam.

Terpisah pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera mengaku baru menerima surat panggilan pemeriksaan pada Rabu (8/2/2017) malam.

Ia kembali mempertanyakan jeda waktu antara pemanggilan dan pemeriksaan yang hanya dua hari. Padahal, hal tersebut menjadi alasan Bachtiar tidak hadir dalam panggilan pertama.

“Tapi besok datang saja lah. Kami siap datang,” ujar Kapitra.

Rencananya, Bachtiar bersama tim kuasa hukum mendatangi Kantor Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB. Ia akan membawa akta notaris pendirian Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Kapitra mengatakan, melalui akta itu akan dijelaskan bahwa yayasan itu tak ada kaitannya dengan kliennya. “Yang jelas tidak ada Bachtiar Nasir di struktur pengurus, pembina, sama sekali tidak ada,” katanya.

Kapitra mengatakan, yayasan tersebut bergerak di bidang pendidikan, agama, dan sosial.  Oleh karena itu, tak bisa dianggap penyelewengan kalau rekening yayasan digunakan menampung donasi untuk aksi bela Islam.

“TPPU itu uang negara, atau uang yang mengalir dari teroris. Ini kan bukan uang negara,” kata Kapitra.

Yayasan Keadilan Untuk Semua diketahui merupakan penghimpun dana aksi bela Islam yang dilakukan 4 November 2016 dan 2 Desember 2016 lalu.

Bachtiar Nasir merupakan penanggung jawab aksi damai tersebut. Kedua aksi itu punya tuntutan yang sama, yakni mendesak proses hukum terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry