Ganjar Pranowo

JAKARTA | duta.co – Harin ini (30/3/2017) sidang korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)  akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada sidang keempat jaksa penuntut umum KPK bakal memanggil tujuh saksi.

Tujuh saksi itu adalah anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Miryam S. Haryani, Ganjar Pranowo, Khaitibul Umam Wiranu, Agun Gunandjar Sudarsa, Moh. Jafar Hafsah, Diah Hasanah, dan mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Pada sidang sebelumnnya, jaksa penuntut umum telah memanggil Miryam. Dalam surat dakwaan, ia disebut mendapatkan uang USD 23 ribu. Ia juga pernah membagi-bagikan duit suap dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada para anggota Komisi II DPR. Namun, saat bersaksi pekan lalu, Miryam mencabut seluruh pengakuannya.

Miryam beralasan semua keterangan yang ia ucapkan selama penyidikan tidak benar karena dia di bawah tekanan. Ia mengatakan saat pemeriksaan, penyidik mengancamnya sehingga ia menjawab asal untuk menyenangkan penyidik.

Jawaban Miryam tak bisa diterima begitu saja oleh jaksa. Pada Senin lalu, jaksa memanggil Miryam untuk dikonfrontir dengan penyidik yang memeriksanya. Namun, ia tak datang dengan alasan sakit.

Selain tujuh saksi, besok jaksa juga memanggil tiga penyidik yang memeriksa Miryam. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan lembaganya akan membuktikan bahwa pencabutan BAP yang dilakukan Miryam tidak beralasan.

Agus Martowardojo sebenarnya juga pernah dipanggil sebagai saksi saat sidang kedua. Tapi, kala itu ia harus berada di luar negeri sehingga meminta dijadwalkan ulang. Dalam perkara ini, Agus disebut pernah menolak kontrak proyek e-KTP dengan skema tahun jamak.

Sementara itu, Ganjar, Khatibul, Agun, dan Jafar disebut sebagai orang-orang yang ikut menikmati aliran dana korupsi e-KTP. Pada surat dakwaan dua tersangka yakni Irman dan Sugiharto, para anggota Dewan itu masing-masing disebut menerima uang sebesar USD 520 ribu, USD 400 ribu, USD 1,047 juta, dan USD 100 ribu. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry