JAKARTA | duta.co  – Kebijakan  Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM menurunkan harga Premium sebesar Rp 100 dari semula Rp 6.550 per liter dinilai politis.  Pemerintah sempat disebut mencla- mencle karena sekitar lima bulan lalu mau menaikkan harga Premium lalu beberapa jam kemudian dibatalkan. Pembatalan  itu juga dinilai politis.  Jokowi dinilai khawatir banjir kecaman masyarakat yang bisa menurunkan elektabilitasnya.
“Tidak salah masyarakat menganggap politis sebab kebijakan Jokowi membingungkan. Sekitar lima bulan lalu pemerintah mau menaikkan harga premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, lho kok sekarang malah diturunkan. Ya bagus tapi aneh kan? Di sinilah ada yang curiga politis,” kata Rachmadi, warga Jakarta Utara Selasa 11 Februari 2019.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pun menyindir mereka yang mengaitkan penurunan harga premium dengan upaya menaikkan elektabilitas Jokowi di Pilpres April 2019 mendatang.
Menurutnya, kebijakan Presiden Joko Widodo itu semata demi pemerataan ekonomi, pembangunan sosial di masyarakat. Mereka salah bila menilai tersebut berkaitan dengan kepentingan pesta demokrasi, dimana Jokowi bertindak sebagai calon petahana.
“Langkah benar saja dikoreksi jadi negatif. Jangan kita menistakan teman-teman kita di pedalaman. Karena ketidakseimbangan. Sekarang presiden bekerja untuk itu, (malah) dikoreksi untuk kepentingan pemilu. Tidak, presiden bekerja untuk pemerataan ekonomi, pembangunan, sosial,” ungkap Moeldoko di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan harga BBM premium di Jawa, Madura dan Bali turun Rp 100 per liter. Hal ini dijelaskan Jonan setelah Anggota Komisi VII dari Partai Gerindra Ramson Siagian bertanya ihwal penurunan harga BBM yang dilakukan beberapa hari lalu.
“Kalau JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan atau premium) selama ini di luar Jamali Rp 6.450 per liter, Jamali Rp Rp 6.550 per liter. Harga premium di Jawa (sekarang) disamakan dengan di luar Jawa,” jelas Jonan di Ruang Rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Premium Langka
Selanjutnya, Ramson menimpali bahwa pemerintah melalui Pertamina bisa konsisten menyediakan stok premium. Sebab, percuma apabila harganya turun namun ketersediaan pasokannya tidak ada.
“Percuma kalau diumumkan turun, tapi tidak ada Premiumnya, saya sedih,” kata Ramson.
Dia pun meminta kepada pihak Kementerian ESDM dan PT Pertamina memberikan data jumlah SPBU yang beroperasi di Jawa, Masura, dan Bali (Jamali) yang menjual Premium maupun yang tidak. Sehingga kebijakan penurunan harga Premium Rp 100 per liter di Jamali menjadi Rp 6,450 per liter sama dengan harga di luar Jamali.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati meminta kepada seluruh pihak agar tidak ragu melaporkan kepada pihaknya jika memang terjadi kelangkaan pasokan bahan bakar minyak jenis premium.
“Kalau memang ada kelangkaan ya dilaporkan saja. Kita selama ini juga memonitor kan, apalagi sekarang ada call center 135 ya dilaporkan aja kalau ada kelangkaan,” kata Nicke di ruang rapat Komisi VII DPR, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Nicke mengatakan, Pertamina sendiri dalam satu tahun mendapat jatah kuota sebesar 10,5 juta kilo liter Premium yang didistribusikan ke seluruh Indonesia.
“Setahun itu kuotanya 10,5 juta KL, seluruh Indonesia. Tahun lalu juga sama segitu,” ungkap dia. Tidak hanya itu, kata Nicke, penurunan harga Premium di Jawa Madura, dan Bali (Jamali) menjadi Rp 6.450 per liter dari yang sebelumnya Rp 6.550 per liter tidak mengganggu keuangan Perseroan.
“Nggak masalah kok. Sudah dikalkulasi, nggak ada masalah. Nggak ganggu keuangan kok,” ungkap dia.
Sebelumnya  Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu, 10 Februari 2019, mengatakan, untuk Premium harganya Rp 6.450 per liter.
Penurunan harga BBM Premium itu diberlakukan di daerah Jawa, Madura dan Bali yang sebelumnya di level Rp 6.550 per liter. Dengan keputusan pemerintah itu, artinya kini harga Premium sudah merata di seluruh daerah Indonesia.
Djoko mengatakan penurunan harga tersebut sudah berlaku sejak 10 Februari 2019. Penetapan harga tersebut berdasarkan formula harga BBM yang telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No 19 K/10/MEM/2019 tertanggal 1 Februari 2019.
Yang unik, kebijakan ini dilakukan setelah kontroversi kenaikan harga BBM premium sebelumnya. Saat itu hanya dalam  jeda satu jam kebijakan sepenting menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) berubah-ubah. Dari yang semula ingin dinaikkan, kini diumumkan dibatalkan.
Pengumuman batal naiknya harga BBM Premium diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),

“Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda dan dibahas ulang sambil menunggu kesiapan PT Pertamina,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10/2018 lalu). Sejam sebelumnya Jonan mengumumkan kenaikan harga Premium. (dtf/wis)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry