Keterangan foto breakingnews.co.id

PONTIANAK | duta.co- Menjelang musim kemarau seperti yang terjadi saat ini, banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran. Hal ini berdampak pada semakin meningkatnya titik api yang berakibat pada munculnya kabut asap sebagai akibat dari pembakaran lahan tersebut.

Di Kalimantan Barat saja sampai dengan Rabu, (15/8/2018) sudah terpantau sebanyak 856 titik api yang tersebar di Kalbar. Menghadapi fenomena tersebut, Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Dr Zulkifli Abdillah menghimbau kepada seluruh masayarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara ilegal,

“Membakar lahan atau hutan apalagi dilakukan secara sengaja dan illegal, itu haram hukumnya, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, kerugian bagi oranglain, dampak buruk kesehatan, dan sebagainya. Ini sudah sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat nomor 30 tahun 2016 tentang Hukum pembakaran hutan dan pengendaliannya,” tegasnya.

Wajib Lestarikan Alam

Menurut Zulkifli, keharaman itu juga termasuk memfasilitasi, membiarkan, dan atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan dihukumi haram, sehingga pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam hal ini hukumnya wajib.

“Dalam fatwa tersebut, MUI juga berfatwa bahwa pada dasarnya pemanfaatan lahan atau hutan pada dasarnya boleh dengan syarat: memperoleh hak yang sah, mendapat izin pemanfaatan dari pihak berwenang, ditujukan untuk kemaslahatan, serta tidak menimbulkan kerusakan.  Sehingga jika dalam pemanfaatan lahan dan hutan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud, haram hukumnya,” tambahnya.

Terkait dengan semakin meningkatnya titik api dan fenomena kabut asap sebagai akibat dari kebakaran lahan di Kalimantan Barat, MUI Kalbar menghimbau agar semua pihak utamanya pemerintah terutama pihak kepolisian  untuk segera menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan.

“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang memiliki lahan agar bersama-sama ikut serta menjaga dan melestarikan lingkungan perlu terus dilakukan agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang di masa yang akan datang”  pungkasnya. (afa)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry