Mantan anggota DPRD kota Surabaya, Sugito jalani proses tahap II di kantor Kejari Tasnjug Perak Surabaya beberapa waktu lalu. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Mantan anggota DPRD sekaligus terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas, Sugito, akhirnya membayar pidana denda sebesar Rp50 juta.

Pembayaran denda itu dilakukan perwakilan keluarga terpidana serta didampingi jaksa eksekutor di salah satu bank milik pemerintah.

“Tadi pembayaran denda Rp 50 juta melalui rekening tidak cash, aku gak paham,” jelas Alvin Zain Khadafi, Penasehat Hukum Sugito saat dikonfirmasi wartawan.

Ia menambahkan, pembayaran dengan cepat denda sebesar Rp50 juta sebagai pengganti tiga bulan kurungan atau subsider tersebut merupakan inisiatif dari Sugito padahal batas waktu yang diberikan masih lama.

“Gak apa-apa itu itikat baik pak Sugito menghargai putusan yang dijatuhkan ke beliau,” katanya.

Saat ini kata Alvin, terpidana Sugito yang merupakan mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 masih ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Molornya pelimpahan terpidana Sugito ke lapas klas I di Madiun itu lantaran adanya wabah virus corona atau COVID-19.

“Pembicaraan tergantung lapas madiun. Informasinya semua lapas lockdown. Menyesuaikan kondiai terakhir wabah corona. Insyaallah dua minggu lagi ya,” pungkasnya.

Seperti diketahui Sugito, satu dari enam terdakwa kasus yang merugikan keuangan negara mencapai angka Rp 5 miliar akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (3/3).

Mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara.

Selain vonis kurungan badan, Sugito juga di denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Vonis Mantan Wakil DPRD Darmawan

Selain Sugito, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya juga memvonis mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Darmawan sebanyak 30 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

Saat ini tinggal empat terdakwa yang masih menunggu putusan vonis majelis hakim.

Keempat terdakwa itu diantaranya anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta empat mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma.

Vonis Pihak Swasta

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry