Tampak MKU (21) asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban (DUTA.CO/SYAIFUL ADAM)

TUBAN | duta.co —  Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang akan dilangsungkan Senin (10/4/2017), dimanfaatkan oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bojonegoro untuk menipu para siswa yang akan mengikuti UN.

Tersangka yang diketahui berinisial M Khotibul Umam (MKU, 21th) asal Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban ini menjanjikan kunci jawaban UN kepada para korbannya. Setelah sebelumnya korban diharuskan setor uang Rp150ribu hingga Rp200ribu.‎

“Pelaku menjanjikan kunci jawaban soal UN yang akan dimulai Senin 10 April 2017 mendatang, dan pelaku ini rencananya akan membagi lembar jawaban kepada para korbannya pada Minggu malam,” ungkap Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad. Jumat (7/4/2017) saat ditemui para awak media di Mapolres Tuban.‎

Masih menurut Fadly, materi soal didapat pelaku melalui salah seorang temannya yang masih duduk di bangku SMA, serta melalui browsing di internet, melalui youtube dan instagram.

Lebih lanjut perwira kelahiran Makassar ini menyampaikan, u‎ntuk meyakinkan korbannya, pelaku menujukan kunci jawaban soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMK yang telah berlangsung sejak tanggal 3 April 2017. ‎

“Intinya pelaku meyakinkan kalau dirinya memiliki akses mendapatkan kunci jawaban UN,” jelasnya.

Terbongkarnya kasus penipuan kunci jawaban soal UN SMA ini,  saat orang tua korban Khusnan melaporkan ke petugas kepolisian. Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyidikan sampai di Kecamatan Jatirogo.

‎”Pelaku diamankan petugas pada tanggal 5 April di salah satu warung jus Desa Sugihan, Jatirogo. Dan pada saat itu juga ‎ada 15 siswa SMA yang berkumpul menunggu pelaku datang,” ungkapnya.‎

Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang sebanyak Rp 31.600.000.  Empat juta di antaranya telah dibelikan handphone, untuk makan minum Rp 850.000, uang tunai Rp 10.750.000 masih disimpan oleh pelaku, dan sisanya disimpan di rekening ATM.

Diketahui pelaku berhasil memperdaya korbannya sebanyak 225 siswa SMA terdiri dari 144 siswa di SMAN Jatirogo sebesar Rp 26 juta, 10 siswa SMAN 1 Kenduruan Rp 850 ribu, 56 siswa MA Tsalafiah Jatirogo sebesar Rp 1.750.000, dan 15 siswa MA Manbail Futuh Jenu sebanyak Rp 3 juta. Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (sad)‎

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry