Bupati Nganjuk Taufiqurrahman saat menjalani pemereriksaan di Gedung KPK beberapa waktu lalu

JAKARTA | duta.co  – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Hal ini langsung membuat  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kecewa. Pasalnya, dengan putusan ini, Taufiqurahman tak lagi menyandang status tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi.

“Tentu saja KPK kecewa dengan putusan tersebut,” kata Febri  Diansyah, Juru Bicara KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/3/2017).

Menurut Febri, Hakim PN Selatan mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012 dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.

Dalam SKB disebutkan bahwa apabila ada dua instansi/lembaga yang menangani perkara yang sama maka dikembalikan ke lembaga/instansi yang melakukan penyelidikan awal. Adapun awal perkara kasus Taufiq ditangani oleh kejaksaan yang kemudian diambil alih KPK.

Menurut Febri, SKB tersebut berlaku selama empat tahun sejak ditandatangani. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 30 dari SKB tersebut.

“Itu artinya habis (berlakunya MoU) pada 29 Maret 2016. Apakah kemudian MoU tersebut bisa dijadikan dasar (putusan)? Karena pada MoU itu disebut yang digunakan oleh hakim,” kata Febri.

Oleh karena itu, sedianya hakim tidak menjadikan SKB sebagai pertimbangan dengan memutuskan bahwa kasus Taufiq kembali ditangani Kejaksaan. Sebab, lanjut Febri, Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK cukup melakukan koordinasi untuk melakukan penyelidikan dalam kasus yang sama.

Selain itu, menurut Febri, Pasal 50 Ayat 3 pada UU KPK juga memberikan keleluasaan bagi KPK mengambil alih penanganan kasus yang tengah ditangani oleh kejaksaan dan kepolisian. KPK akan berkordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Adapun pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.”

“Pasal 50 Undang-Undang KPK sebenarnya tegas bahwa kalau kepolisian dan kejaksaan melakukan penyidikan, maka koordinasi baru akan dilakukan,” kata Febri.

Namun, kata Febri, KPK akan mempelajari keputusan hakim PN Selatan atas praperadilan Taufiq sebelum mengambil langkah hukum lainnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Taufiq sebagai tersangka karena diduga melakukan atau turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di lima proyek, yakni proyek pembangunan Jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, dan proyek perbaikan Jalan Sukomoro sampai Kecubung. Selain itu, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Mblora di Kabupaten Nganjuk.

Taufiq, Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018, diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Mengenai sumber gratifikasi, penyidik KPK telah menemukan sejumlah pemberi yang diduga memiliki kepentingan dengan jabatan Taufiq sebagai Bupati Nganjuk. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry