Korban pengeroyokan, Anuf Abdul Aziz (37) saat meminta pendampingan dan perlindungan hukum di Kantor LBH Bandeng Lele Lamongan. (FT/Ardi).

LAMONGAN | duta.co – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pekerja kapal di wilayah Paciran, Kabupaten Lamongan, dinilai lamban. Pasalnya, hampir satu bulan sejak dilaporkan, perkara tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan dari pihak kepolisian.

Korban diketahui bernama Anuf Abdul Aziz (37), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Ia merupakan pekerja PT Berkah S K Surabaya yang ditempatkan di PT DOK Pantai Lamongan sebagai petugas cleaning dengan nomor identitas pekerja 33816 sejak tahun 2025.

Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Alhaidar, mengatakan korban datang ke kantornya untuk meminta pendampingan hukum setelah mengalami dugaan pengeroyokan oleh dua rekan kerjanya saat bekerja di Kapal Selaras Emas.

“Korban datang ke kantor kami dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Saat itu korban merasakan sakit, mual hingga muntah, pusing, sakit di bagian kepala dan punggung, serta sesak napas. Bahkan sampai sekarang nafsu makannya menurun,” ujar pengacara yang memiliki ciri khas dengan kopyah rajutnya,
Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, korban juga telah menjalani pemeriksaan visum dan hasilnya telah diserahkan kepada penyidik Polsek Paciran yang menangani perkara tersebut.

Menurut keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB saat ia bersama sekitar 10 rekan kerja sedang bekerja di area kapal di PT DOK Pantai Lamongan. Saat itu korban berada di lantai balas kapal untuk menarik lumpur, sementara salah satu rekannya, Haikal, berada di dalam balas kapal.

Awalnya Haikal bercanda dengan melempar lumpur ke arah korban sebanyak tiga kali. Korban kemudian membalas candaan tersebut dengan melempar sebuah besi ke arah samping Haikal hingga menimbulkan suara benturan yang bergema. Haikal disebut justru tertawa atas kejadian tersebut.

Namun situasi berubah ketika dua rekan kerja lainnya, yakni Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery Al Faizi, tiba-tiba mendatangi korban dalam keadaan marah. Keduanya kemudian diduga melempar besi ke arah korban dan melakukan pengeroyokan dengan memukul kepala korban beberapa kali menggunakan tangan kosong.

Perkelahian tersebut akhirnya dilerai oleh seorang supervisor bernama Agus yang datang ke lokasi dan memisahkan korban dengan para pelaku.

Haidar menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik agar proses hukum terhadap kedua terduga pelaku dapat segera dipercepat.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyidik agar segera dilakukan penahanan terhadap dua pelaku. Korban bahkan sempat didatangi empat orang, dua di antaranya pelaku pengeroyokan, setelah 10 hari korban melaporkan kejadian tersebut. Korban merasa terintimidasi,” katanya.

Selain proses pidana terhadap pelaku, pihaknya juga menilai perusahaan tempat korban bekerja memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di lingkungan kerja.

Menurut Haidar, perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Di sisi lain, ia juga menyoroti tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja.

“Perusahaan memiliki kewajiban menciptakan lingkungan kerja yang aman dan melindungi pekerja dari segala bentuk kekerasan maupun perundungan. Jika hal ini diabaikan, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan dan keselamatan kerja,” jelasnya.

LBH Bandeng Lele juga berencana berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, terkait dugaan kelalaian perusahaan dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kekerasan saat bekerja.

Haidar yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Lamongan menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, baik melalui jalur pidana terhadap pelaku maupun melalui langkah hukum lain terkait tanggung jawab perusahaan. (ard