Oleh Sirajul Arifin*

KEBERLANJUTAN tidak hanya bisa dirawat dalam bisnis besar tetapi juga dalam bisnis kecil. Bisnis besar dan bisnis kecil sama-sama bisa dirawat keberlanjutannya dengan cara yang berbeda. Jika bisnis besar merawat keberlanjutan melalui instrumen ESG, maka UMKM merawatnya dengan indikator apakah dagangannya halal dan dipercaya pembeli. Instrumen pengukuran UMKM tampak sederhana, namun sangat penting dan kerap terlupakan.

Instrumen yang sederhana sering luput dari diskusi Master Plan Industri Halal Indonesia (MPIHI) 2023-2029 yang megah dengan target investasi Kawasan Industri Halal (KIH) senilai 5,8 miliar USD. Padahal jantung dari MPIHI bukanlah 4 KIH prioritas itu, melainkan 64 juta UMKM yang menjadi penopang 61% PDB dan menyerap 97% tenaga kerja Indonesia.

Dari data BPJPH per Oktober 2026, terdapat sekitar 3,52 juta pelaku usaha (perusahaan/bisnis) di Indonesia yang telah memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal didominasi oleh Usaha Mikro yang mencapai sekitar 3,45 juta pelaku usaha, diikuti oleh Usaha Kecil (55.372), Usaha Besar (8.116), dan Usaha Menengah (1.786). Total sertifikat yang diterbitkan mencapai 4,45 juta dengan lebih dari 15,12 juta produk bersertifikat halal. Angka itu besar dan kini diikuti dengan pergeseran dari defisit ke surplus.

Indonesia mencatat surplus yang sangat besar hingga USD 51,17 miliar. Total ekspor produk halal (2025) mencapai USD 63,42 miliar hingga USD 70,73 miliar, sedangkan total impornya (2025) berhasil ditekan di kisaran USD 12,24 miliar. Bagi UMKM, halal bukan sekadar kepatuhan regulasi. Halal adalah strategi bertahan hidup. Banyak UMKM berpikir halal itu mahal dan ribet. Padahal skema untuk UMKM sangat berbeda dengan industri besar.

Ada dua jalur resmi dari negara, yaitu: pertama, jalur self-declare untuk UMKM Mikro-Kecil. Jalur ini untuk produk yang tidak berisiko, bahan sudah dipastikan halal, proses sederhana, dan omzet di bawah Rp500 juta per tahun. Cukup didampingi Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), tidak perlu bayar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Gratis melalui program SEHATI dari BPJPH yang kuotanya dibuka setiap tahun; dan kedua, jalur reguler untuk UMKM naik kelas.

Jika UMKM sudah memakai bahan kompleks seperti perisa, pengembang, enzim, atau bahan impor, maka baru masuk jalur reguler melalui LPH. Biayanya pun banyak disubsidi pemerintah dan perbankan syariah. Inilah yang dimaksud halal lifestyle merawat bisnis berkelanjutan di level UMKM. Label halal itu seperti vaksin kepercayaan. Sekali suntik, imunitas bisnis naik. Survei Indonesia Halal Lifestyle Center 2024 menunjukkan 73% konsumen Gen Z lebih memilih produk UMKM yang berlogo halal di kemasannya, meskipun harganya 10-15% lebih mahal.

Mereka rela membayar lebih untuk ketenangan. Logo halal bukan sekadar simbol dan stempel buatan dadakan tetapi sebagai hasil dari proses sertifikasi yang panjang. Inilah strategi pemerintah (melalui peta MPIHI) yang outputnya telah diagendakan berlaku sejak bulan Oktober 2026, namun pemberlakuannya masih ditunda. Strategi pertama ini memang ditunda dan bukan tidak berhasil, melainkan pemerintah memberikan masa transisi bagi UMKM untuk berbenah diri. Bebernah dalam ruang transisi strategis untuk memenuhi target yang maksimal.

Strategi kedua MPIHI adalah penguatan kebijakan dan regulasi. Setelah fase awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, kini fokus kebijakan bergeser dari sekadar penertiban menjadi perlindungan pasar. Regulasi hadir bukan untuk menghukum UMKM, melainkan untuk melindungi UMKM yang sudah halal dari persaingan tidak sehat. Jika satu UMKM sudah susah payah mengurus halal, sementara pesaingnya yang tidak halal menjual lebih murah karena memakai bahan tidak jelas, maka regulasi hadir untuk menciptakan level playing field yang adil.

Negara telah membangun tiga kaki ekosistem untuk membantu UMKM: LPH sebagai pemeriksa, LP3H sebagai pendamping, dan LSP JPH sebagai pencetak Penyelia Halal dan Juru Sembelih Halal (Juleha). Ditambah dengan Big Data Halal agar proses lebih cepat dan transparan. Fakta bahwa mayoritas Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia masih dalam proses sertifikasi halal juga menjadi peluang UMKM. Jika RPH ayam di satu kabupaten mau disertifikasi halal, ia akan menjadi supplier utama bagi ribuan UMKM kuliner ayam di sekitarnya yang telah tersertifikasi. Satu RPH halal bisa menyelamatkan rantai bisnis ribuan UMKM. Ini adalah efek domino kebaikan.

Strategi ketiga MPIHI adalah penguatan keuangan dan infrastruktur. UMKM sering bertanya: apa kaitan antara Kawasan Industri Halal (KIH) yang luasnya ratusan hektare itu dengan warung atau UMKM? Pertanyan ini hakikatnya merefleksikan kiritik atas prioritas penyiapan salah satu infrastruktur halal yang dalam MPIHI disebut KIH. Jawabannya cukup sederhana dan tampak merupakan jawaban diplomatis, yaitu KIH adalah kakak asuh raksasa. Berarti KIH adalah kakak asuh dari UMKM. Kakak yang sejatinya melindungi adiknya melalui pemenuhan supply chain. Pemenuhannya dapat dilakukan melalui berbagai model yang dikembangkan oleh KIH.

Model yang dikembangkan di 4 KIH–Modern Cikande di Serang, kawasan di Sidoarjo, Bintan Inti Halal Hub, dan Jababeka–bukan model eksklusif untuk konglomerat. Di dalam masterplan KIH ada program Plasma Inti Halal. Pabrik besar di dalam kawasan yang sudah memiliki sertifikat halal internasional wajib menggandeng 20-30 UMKM binaan sebagai supply chain. Misalnya, pabrik sarden halal di dalam KIH butuh 5 ton sambal per bulan. Ia tidak akan impor, ia akan bermitra dengan UMKM sambal di sekitar kawasan yang sudah halal.

Infrastrukturnya pun dibuat ramah UMKM. Di dalam KIH tersedia rumah kemasan halal yang memberikan akses UMKM bisa mencetak kemasan menarik dengan logo halal dan harga sangat terjangkau. Ada juga skema konsolidasi ekspor yang memungkinkan UMKM bisa menitip produknya ikut kontainer ekspor KIH, misalnya ke Kuala Lumpur atau Jeddah dengan sistem patungan. Biaya logistik yang awalnya jutaan rupiah untuk 1 kubik bisa ditekan hingga di bawah satu juta. Inilah esensi halal lifestyle: gotong royong.

Bisnis berkelanjutan ala UMKM bukan tentang laporan ESG, tetapi tentang apakah pelaku usaha kecil di sekitar kawasan bisa ikut naik truk ekspor bersama. Dari sisi pembiayaan, keuangan syariah kini hadir dengan skema khusus. Perbankan syariah hingga LPDB-KUMKM menyediakan pembiayaan halal dengan margin lebih rendah bagi UMKM yang sudah bersertifikat halal. Karena secara risiko, UMKM halal dianggap lebih tertib, lebih jujur, dan lebih terkelola.

Strategi yang terakhir dalam MPIHI adalah penguatan riset dan inovasi halal.  Riset dan inovasi halal sering dianggap terlalu tinggi untuk UMKM, padahal inovasinya sangat membumi. Di Halal Innovation Hub yang kini dibangun di berbagai politeknik dan kampus, riset yang dilakukan bukan riset roket. Contohnya: bagaimana membuat pengawet alami dari daun kelor agar produk perikanan tahan lebih lama tanpa formalin dan tetap halal? Bagaimana membuat pewarna alami dari bunga telang untuk jajanan tradisional yang menggantikan pewarna sintetis impor yang status halalnya meragukan?

Teknologi yang diperkenalkan pun teknologi UMKM yang friendly: Aplikasi AI Halal Detector sederhana. Cukup foto komposisi bahan di ponsel, aplikasi akan memberi peringatan jika ada bahan yang perlu ditelusuri sumbernya. Atau penggunaan Blockchain sederhana: UMKM kerupuk cukup scan QR Code saat membeli tepung dari supplier halal, maka otomatis tercatat di Buku Halal Digital yang bisa dilihat pembeli. Ini yang membuat halal lifestyle merawat bisnis berkelanjutan secara nyata. Konsumen milenial saat ini tidak hanya bertanya enak atau tidak, tetapi halal atau tidak, ada sertifikatnya atau tidak, bisa di-scan atau tidak.

Apa yang harus dilakukan UMKM hari ini? Dengan peta jalan MPIHI 2023-2029 yang kini memasuki fase percepatan menuju target pusat produsen halal dunia 2029, tugas UMKM menjadi lebih jelas. Pertama, tidak menunda sertifikasi halal. Manfaatkan jalur self-declare yang masih gratis. Datangi Pendamping LP3H di kecamatan, atau hubungi Halal Center terdekat di kampus. Kedua, mengubah mindset: halal bukan beban, tapi investasi kemasan. Dengan logo halal, produk UMKM bisa masuk retail modern, e-katalog pemerintah, dan pasar ekspor. Ketiga, memanfaatkan KIH bukan sebagai saingan, tapi sebagai kakak asuh. Datang ke kantor pengelola KIH terdekat, tanya program kemitraan plasma.

Pada akhirnya, bisnis berkelanjutan untuk UMKM bukanlah tentang menjadi unicorn. Tetapi tentang bagaimana usaha yang dirintis dari dapur bisa tetap buka, diwariskan ke anak, dan dipercaya oleh cucu pembelinya. Dan kepercayaan itu, di Indonesia, namanya adalah halal. Halal lifestyle bukan gaya hidup orang kaya di pusat perbelanjaan. Halal lifestyle adalah cara paling jujur untuk merawat bisnis kecil agar tetap besar manfaatnya.

*Sirajul Arifin adalah Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya.
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry