“Umat Islam Indonesia tengah galau oleh kerjasama ekonomi Presiden Prabowo dengan Presiden Donald Trump Presiden (Amerika Serikat). Pasalnya dalam kerjasama itu tidak (lagi) mempedulikan apakah itu produk haram atau halal. Bagaimana kita menyikapinya?”
Oleh Moh Mukhrojin*

DI ERA perdagangan global saat ini, berbagai produk dari luar negeri dengan mudah masuk ke Indonesia, termasuk dari Amerika Serikat dan negara-negara Barat lainnya. Keterbukaan ekonomi adalah bagian dari perkembangan zaman yang tidak bisa kita hindari. Namun sebagai bangsa yang mayoritas penduduknya Muslim, ada satu prinsip yang tidak boleh kita abaikan: kewajiban menjaga kehalalan produk.

Sebagai umat Islam, kita memahami bahwa halal dan haram bukanlah persoalan selera, bukan pula persoalan sentimen terhadap negara tertentu. Halal adalah perintah agama. Allah SWT memerintahkan kita untuk mengonsumsi yang halal lagi baik (halalan thayyiban). Perintah ini tidak mengenal batas geografis. Baik produk itu berasal dari dalam negeri maupun dari Amerika Serikat, prinsip halal tetap harus ditegakkan.

Sebagai Ketua MUI di wilayah Sukolilo Surabaya dan sekaligus sebagai Pengasuh pesantren, saya memandang bahwa menjaga standar halal merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan. Pesantren mengajarkan kepada santri bahwa ketaatan kepada Allah dimulai dari hal-hal yang kita konsumsi setiap hari. Makanan, minuman, obat-obatan, hingga produk kosmetik—semuanya harus jelas kehalalannya.

Indonesia bukan negara tertutup. Kita tidak anti terhadap produk luar negeri. Islam sendiri sejak awal mengajarkan keterbukaan dalam perdagangan. Rasulullah SAW berdagang lintas bangsa dan berinteraksi dengan berbagai komunitas. Namun keterbukaan itu tetap berada dalam koridor syariat. Prinsip halal dan haram adalah batas yang tidak boleh dilanggar.

Karena itu, setiap produk yang masuk ke Indonesia, termasuk dari Amerika Serikat, wajib memenuhi standar kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan perlindungan terhadap hak umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya. Negara telah memiliki regulasi tentang Jaminan Produk Halal sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional.

Jika suatu produk memenuhi standar halal—baik bahan bakunya, proses produksinya, maupun distribusinya—maka umat Islam tidak perlu ragu untuk menggunakannya. Namun jika tidak jelas atau terbukti mengandung unsur haram, maka wajib kita hindari. Prinsip ini adalah bagian dari iman dan ketaatan.

Di tengah arus globalisasi, identitas keislaman harus tetap kokoh. Kita boleh terbuka secara ekonomi, tetapi tidak boleh longgar dalam prinsip syariat. Halal bukan sekadar label, melainkan amanah agama yang harus dijaga bersama.

Sebagai Umat IsIam, saya mengajak seluruh masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah untuk bersama-sama memastikan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia menghormati prinsip kehalalan. Karena bagi umat Islam, halal bukan pilihan—melainkan kewajiban yang harus dipertahankan.(*)

*Prof Dr KH Moh Mukhrojin, MSi adalah Ketua MUI Sukolilo, Pengasuh Pesantren Bismar Al Mustaqim.
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry