
“Halal bihalal dapat menjadi sarana rekonsiliasi sosial, bahkan politik.”
Oleh Bey Arifin*
HALAL bihalal mungkin tidak ditemukan dalam literatur klasik Arab. Namun, justru di situlah letak keistimewaannya. Tradisi ini lahir dari kreativitas ulama Nusantara dalam menerjemahkan ajaran Islam ke dalam bahasa budaya yang hidup di tengah masyarakat.
Di Indonesia, halal bihalal telah menjadi momentum penting pasca-Idul Fitri. Ia bukan sekadar acara seremonial, melainkan ruang rekonsiliasi sosial tempat orang saling memaafkan, menghalalkan kesalahan, dan menyambung kembali silaturahmi yang sempat renggang.
Secara substansi, halal bihalal berakar kuat dalam ajaran Islam. Al-Qur’an menegaskan pentingnya memaafkan dan berlapang dada. Tradisi ini juga sejalan dengan anjuran menjaga silaturahmi serta larangan memutus hubungan antarsesama. Dalam kerangka ini, halal bihalal bukanlah ibadah mahdhah, melainkan wasilah media kultural untuk menghidupkan nilai syariat.
Di sinilah perspektif Ahlussunnah wal Jama’ah, khususnya kalangan Nahdlatul Ulama, menemukan relevansinya. Halal bihalal dipandang sebagai bentuk Islamisasi budaya, bukan sebaliknya. Budaya tidak mengubah ajaran, tetapi menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai Islam secara lebih membumi.
Prinsip
المحافظة على القديم الصالح والاخذ بالجديد الاصلح
Merawat tradisi lama yang baik dan mengambil hal baru yang lebih baik tercermin jelas dalam praktik ini. Halal bihalal dirawat karena mengandung nilai kebaikan, sekaligus relevan dengan kebutuhan sosial masyarakat.
Ulama NU menerima tradisi ini setidaknya karena tiga hal.
Pertama, tidak bertentangan dengan akidah. Tidak ada unsur syirik atau penyimpangan yang merusak prinsip dasar agama.
Kedua, mengandung maslahat sosial yang besar: meredam konflik, memperkuat persaudaraan, dan membuka ruang dialog
Ketiga, selaras dengan maqashid syariah, terutama dalam menjaga kehormatan dan harmoni sosial.
Secara historis, halal bihalal juga memiliki akar yang kuat dalam perjalanan bangsa.
Pada masa Soekarno, tradisi ini digunakan sebagai sarana meredakan ketegangan politik pasca-kemerdekaan. Gagasan ini tidak lepas dari peran KH Wahab Chasbullah, tokoh NU yang dikenal piawai menggunakan pendekatan kultural untuk merajut persatuan.
Karena itu, halal bihalal tidak sekadar tradisi tahunan. Ia mengandung nilai tawadhu’, ketika seseorang dengan rendah hati meminta maaf. Ia juga mencerminkan ishlah—upaya memperbaiki hubungan yang retak.
Lebih dari itu, halal bihalal menjadi ruang bertemunya ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah dalam satu momentum kebersamaan.
Di era modern yang penuh dinamika dan rentan konflik, tradisi ini justru semakin relevan. Halal bihalal dapat menjadi sarana rekonsiliasi sosial, bahkan politik. Ia juga menjadi medium dakwah kultural yang efektif menampilkan wajah Islam yang ramah, inklusif, dan solutif.
Pada akhirnya, halal bihalal adalah contoh ideal akulturasi. Substansinya Islami, bentuknya khas Nusantara. Dalam perspektif ulama NU, tradisi ini bukan hanya boleh, tetapi layak dirawat dan dikembangkan.
Sebab, di tengah dunia yang kian terfragmentasi, halal bihalal mengajarkan satu hal sederhana namun mendasar: memaafkan adalah jalan terbaik untuk menjaga kemanusiaan.
———-





































