Tampak sidang PS yang digelar di Taman Hijau Simpang Gumul Lima (SGL) Kediri, Jumat (29/3/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan taman hijau Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri TA 2016 atas nama tiga terdakwa yaitu Joko Prayitno, Didi Eko Tjahjono dan Heny Dwi Hantoro, Jumat (29/3/2019).

Rombongan tampak hadir sejak pukul 09.00 WIB. Dalam pelaksanaan sidang PS tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ketiga terdakwa yang didampingi oleh masing-masing Penasehat Hukum. Sidang PS dibuka secara terbuka untuk umum.

Kendati demikian, pihak yang menyaksikan sidang namun tidak memiliki kepentingan, dilarang untuk komentar maupun menyangkal.

Menurut jaksa, sidang PS ini dilaksanakan untuk menilai dan meninjau langsung hasil pekerjaan di lapangan pada hasil pekerjaan taman hijau SLG Kabupaten Kediri dan untuk menilai perhitungan kerugian keuangan negara, karena ketiga terdakwa membantah hasil kerugian keuangan negara oleh Tim Ahli dari Inspektorat Kabupaten Kediri dan ITS.

Di lokasi, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menunjukkan alat bukti berupa dokumen kontrak, RAB, dan As build drawing. 

Majelis Hakim melakukan pengecekan kesamaan antara keterangan ketiga terdakwa dengan fakta hasil pekerjaan taman hijau SLG di lapangan yang dilihat langsung oleh Majelis Hakim beserta JPU dan ketiga terdakwa.

Sidang PS, selesai tepat pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, sidang bakal digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh tim jaksa di Surabaya.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa diadili karena diketahui adanya dugaan kerugian negara karena ada mark up maupun pengurangan spesifikasi barang dengan kontrak. Total kerugian negara akibat kejadian tersebut sekitar Rp 505 juta. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry