Hakim Jhon Halasan Butar Butar

JAKARTA | duta.co – Jhon Halasan Butar Butar bakal memimpin sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk eletronik (e-KTP) 2011-2012. Ia akan didampingi hakim anggota I Frangky Tumbuwan, hakim anggota II Emilia Djajasubagja, hakim anggota III Anwar dan hakim anggota IV, Anshori.

Jhon pernah menangani kasus korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua dan memvonis mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna karena melakukan dua tindak pidana korupsi.

Selain itu, Jhon juga terdaftar sebagai anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman kepada Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tujuh tahun penjara. Rohadi tersandung suap uang sebesar Rp 250 juta diduga untuk permintaan susunan majelis hakim dalam perkara Saipul Jamil. Sementara uang sebesar Rp 50 juta untuk Rohadi sendiri.

“John Butar-Butar, hakim tipikor yang sudah cukup berpengalaman dan senior menangani perkara tipikor. Sebelum di Jakarta Pusat, hakim tipikor di PN Semarang,” tutur Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Priyana, Rabu (8/3/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana di ruang sidang Kusuma Atmadja I, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017) yang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry