Terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso saat jalani sidang di PN Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, I Wayan Sosiawan menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan dua terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Grup) senilai Rp 12 miliar, Kamis (9/8/2018).

Kedua terdakwa, yakni Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso mendengarkan putusan sela dari Majelis Hakim, terkait eksepsi yang pernah diajukannya. Majelis Hakim I Wayan Sosiawan memutuskan menolak semua eksepsi dari terdakwa. Pihaknya menilai eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa tersebut sudah masuk ke pokok perkara.

Selain itu, terkait eksepsi yang menyinggung locus delicty atau tempat terjadinya perkara, Hakim Wayan menilai hal tersebut sangat tidak beralasan. Menurut Wayan, kedua terdakwa tinggal dan tertangkap di Surabaya. Sebagian besar korban Sipoa adalah warga Surabaya, dan pembayaran atau transaksi juga dilakukan di Surabaya.

“Untuk itu, PN Surabaya berhak menangani perkara Sipoa. Atas beberapa pertimbangan, dalam sidang kali ini, kami selaku Majelis Hakim memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa tidak beralasan dan ditolak seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, Kamis (9/8/2018).

Atas ditolaknya eksepsi dari terdakwa, Wayan menegaskan, persidangan ini akan dilanjutkan pada Selasa (14/8/2018) pekan depan. Dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang merupakan korban dari Sipoa.

“Sidang kasus ini dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi. Nantinya sidang akan dilakukan seminggu dua kali, setiap hari Selasa dan Kamis,” tegas Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

Mendengar putusan Majelis Hakim, para korban Sipoa yang hadir memadati ruang sidang, langsung bersorak dan senang. Mereka mengungkapkan rasa syukurnya atas penolakan eksepsi yang dilakukan Majelis Hakim. “Hidup Pak Hakim…Pak Hakim keren,” teriak salah seorang korban Sipoa usai persidangan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hary Basuki berencanan akan mendatangkan sebanyak 59 saksi. “Setelah Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa, kami akan melanjutkan sidang dengan mendatangkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya,” ucap Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini.

Sementara itu, usai sidang penasehat hukum terdakwa, Andry Ermawan masih bersikukuh berpendapat bahwa seharusnya sidang di PN Sidoarjo karena locus delicti kejadian sudah jelas di wilayah hukum PN Sidoarjo.

“Namun kami sebagai penasehat hukum terdakwa tetap menghargai putusan hakim yang memiliki pertimbangan sendiri dan kita siap untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian pokok perkara,” ujar Andry.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Lind Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim. Setelah dilaporkan ke polisi, korban sebanyak 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp 12.388.751.690.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dalam dakwaan primernya Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan sekundernya Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry