PUTUSAN: Ustad Alfian Tanjung saat mendengarkan putusan sela di PN Surabaya. Duta/Ifa Novitasari

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi yang diajukan ustadz Alfian Tanjung dalam perkara ujaran kebencian, Senin (16/10).  Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman SH, dalam amar putusan selannya menolak dalil-dalil hukum yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.

Menurut Hakim Dedi, eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Alfian Tanjung dianggap tidak berlandaskan hukum. Pada pertimbangan pertama, hakim Dedi menyebut, jika PN Surabaya memiliki kewenangan dalam memeriksa perkara pidana terdakwa Alfian Tanjung.

Pertimbangan kedua, Hakim Dedi menyatakan, jika perkara yang dilimpahkan jaksa kembali atas putusan sela sebelumnya bukanlah masuk kategori nebis in idem. Hal itu dikarenakan perkara ini belum diperiksa pokok perkaranya.

Sedangkan dalam pertimbangan ketiga, hakim menyatakan surat dakwaan JPU sudah disusun berdasarkan Pasal 143 huruf b KUHAP. “Mengadili, menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Alfian Tanjung,” tandas hakim Dedi Fardiman saat membacakan amar putusannya.

Hakim Dedi Fardiman lantas memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tingkat pembuktian. “Silakan jaksa untuk mengajukan para saksi,” terang hakim Dedi pada JPU Anggara Suryanagara SH dan JPU Yusuf Akbar SH.

Di akhir persidangan, JPU mengajukan persidangan dengan agenda pembuktian dilakukan pada Rabu mendatang. Namun setelah bersepakat, sidang kasus ini akan digelar seminggu dua kali, yakni hari Senin dan Kamis.

“Dengan demikian, sidang ditunda dengan agenda saksi dari jaksa penuntut umum,” kata Hakim Dedi sembari mengetukkan palu.

Usai sidang, Abdulah Alkatiri SH selaku tim penasihat hukum terdakwa Alfian Tanjung, mengaku siap untuk membuktikan kliennya tidak bersalah.

“Saya tidak bisa comment atas putusan hakim. Intinya kami siap untuk membuktikan terdakwa tidak bersalah,” tandas Abdulah.

Kasus yang membawa Alfian Tanjung menjadi pesakitan ini setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Sujatmiko, warga Surabaya lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI di Masjid Mujahidin, Tanjung Perak, Surabaya. mg2

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry