Tampak suasana sidang yang digelar di PN Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Ketua majelis hakim Sifa Urosidin, menyoal status DPO yang disematkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak pada Yordi, yang disebut-sebut sebagai bos pemilik ribuan miras selundupan senilai Rp27 miliar.

Pertanyaan itu dilontarkan hakim ketua Sifa Urosidin, yang memeriksa perkara penyelundupan miras ilegal ini di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Ini (Yordi) benar DPO tidak,” tanya Syifa pada JPU.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, JPU menerangkan bahwa status DPO diterima pihaknya semenjak berkas perkara itu dilimpahkan oleh penyidik Polres Tanjung Perak, Surabaya.

“Pihak kepolisan sudah menetapkan (Yordi) sebagai DPO, yang mulia,” kata jaksa Fadly.

Mendengar jawaban jaksa Fadly, hakim Siyifa Urosidin  memerintahkan jaksa agar berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk mencari keberadaan Yordi.

“Tolong para jaksa berkoordinasi dengan penyidik. Untuk mencari keberadaan Yordi yang masih menjadi DPO,” tegas hakim Sifa kepada jaksa Katrin dan Fadly.

Perkara penyelundupan miras ilegal ini telah menetapkan dua orang terdakwa yakni Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.

Kedua terdakwa ini dijerat dengan UU Kepabeanan, yakni melanggar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.

Daniel selama persidangan menerangkan, terjadi kesepakatan fee sebesar 30 juta per kontainer pada Dian apa bila dia berhasil meloloskan ribuan miras itu dari pengawasan petugas bea dan cukai Surabaya. Uang suap itu didapatkan Daniel dari tangan Yordi.

Untuk dapat meloloskan miras itu, pihak importir (Yordi) telah memalsukan isi dokumen atau manifes yang tadinya berisi miras dirubah menjadi benang Polyester dan mesin bekas.

Kasus penyelundupan ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi 50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.

Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang polyester).

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu lebih dari Rp27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp57,7miliar yang terdiri dari: Bea Masuk Rp40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry