Tampak suasana sidang PKPU yang digelar di PN Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebesar Rp59 miliar yang diajukan oleh Oei Ie Ling kepada Hadi Wibowo dan Fanny Halim selaku termohon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang perkara bernomor No. 22/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga SBY ini, digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono. Dalam pertimbangannya, hakim mengeyampingkan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak pemohon.

Sebab, banyaknya bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon bukanlah bukti yang diajukan ke kurator.

Kurator sekaligus termohon, Sururi SH MH mengatakan, perkara ini berawal dari gugatan atau permohonan PKPU yang diajukan Oei Ie Ling dan Natakusuma kepada termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim pada tahun 2018 silam. Atas permohonan tersebut telah dikabulkan dan menjadi PKPU sementara.

Adanya PKPU sementara, beberapa kreditur lain ikut mengajukan tagihan dengan total keseluruhan tagihan Rp59 miliar yang ditujukan kepada pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim.

“Kreditur lain itu, Djaelani Kusuma, saat rapat kreditur semua tagihan total semuanya Rp59 miliar,” ujar Sururi.

Pada saat rapat kreditur pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim menolak dan tidak mengeluarkan data serta tidak mengajukan perdamaian.

“Akhirnya, saat waktunya habis PKPU menjadi pailit,” bebernya.

Selain itu, pada saat pailit, terdapat pengajuan tagihan ulang. Sebab, pengajuan yang diajukan Oei Ie Ling dan Djaelani Kusuma jumlahnya tetap. Yakni Rp59 miliar.

Kemudian kreditur lain yakni, Notaris Lusia, melayangkan tagihan sebesar Rp2 miliar.

Mengetahui banyaknya tagihan itu, pihak termohon Hadi Wibowo dan Fanny Halim barulah menunjukkan bukti-bukti pembayaran jumlahnya sekitar Rp46 miliar.

“Atas tagihan-tagihan itu, Hadi Wibowo dan Fanny Halim mengajukan bukti pembayaran yang waktu PKPU tidak diajukan bukti – bukti tersebut,” ungkap Sururi.

Diruang sidang, Sururi berpendapat, jika setelah adanya kroscek dari pihaknya, tagihan kreditur Rp41 miliar sudah dibayar oleh Hadi Wibowo dan Fanny Halim sebesar Rp42 miliar.

Kemudian notaris Lusia yang mengajukan tagihan Rp2 miliar tidak berkaitan adanya hubungan hukum pada perkara ini. Kreditur juga keberatan adanya gugatan renvoi dari penetapan daftar piutang yang telah diajukan kepada hakim pemutus.

“Atas pendapat itu, pihak kreditur mengajukan keberatan. Keberatanya terkait gugatan renvoi atas penetapan daftar piutang yang saya nyatakan terbayar. Akhirnya, hakim pumutus sependapat dengan saya setelah mengecek bukti-bukti pembayaran,” tambah Sururi. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry